POJOKSATU.id, Kota Bandung - DPRD Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan rapat paripurna untuk membahas tiga agenda utama.

Agenda pertama adalah laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan sambutan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.

Agenda kedua membahas perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Jawa Barat Tahun 2025, dan agenda ketiga adalah pengambilan sumpah anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra, yaitu Syahrir.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, menjelaskan detail dari ketiga agenda tersebut.

Agenda Pertama: Persetujuan Propemperda 2025

Menurut Buky Wibawa Karya Guna, untuk agenda pertama, DPRD telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 10948/HK.02.01/HUKHAM, tertanggal 17 Oktober 2024, yang berisi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Propemperda Tahun 2025.

Terkait surat tersebut, Bapemperda telah melakukan pembahasan sebagai tindak lanjut.

"Alhamdulilah, Bapemperda telah melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna hari ini," ujar Buky Wibawa Karya Guna saat rapat paripurna di Kota Bandung, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan hasil rapat paripurna, Propemperda 2025 ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan.

Agenda Kedua: Perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD 2025

Agenda kedua meliputi penetapan perubahan Rencana Kerja (Renja) DPRD Jawa Barat Tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 7 November 2024.

Buky menambahkan, "Penetapan perubahan Renja DPRD Jawa Barat telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini."

Agenda Ketiga: Pelantikan Syahrir Sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat

Agenda ketiga adalah pelantikan atau pengambilan sumpah Syahrir sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Jawa Barat, menggantikan BN Holik Qodratullah dari Fraksi Gerindra, untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Prosesi ini dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini.

Buky menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 112 ayat (1), anggota DPRD PAW secara otomatis akan menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD (AKD) yang ditinggalkan oleh anggota sebelumnya.

"Kami juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Gerindra dengan Nomor 028/F.GERINDRA-JB/XI/2024 tertanggal 7 November 2024, terkait usulan AKD PAW BN Kholik Qodratullah," tambahnya.

Buky juga mengucapkan terima kasih kepada BN Holik Qodratullah atas dedikasinya selama mengabdi di DPRD Jawa Barat, "Kami atas nama DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BN Kholik Qodratullah yang telah memberikan dedikasinya kepada lembaga DPRD Jawa Barat serta masyarakat Jawa Barat."

Buky menutup dengan menyampaikan selamat datang kepada Syahrir di lingkungan DPRD Jawa Barat.

“Dan selamat bekerja kepada Bapak H. Syahrir, SE.M.IPOL, yang baru saja diambil sumpah sebagai anggota DPRD Jawa Barat,” ucapnya.

Ia juga berharap agar Syahrir dapat bekerja secara optimal, bertanggung jawab, dan mencurahkan segala daya serta kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Jawa Barat.***