POJOKSATU.id, BANDUNG - DPRD Kabupaten Bandung merasa dilecehkan KPU Kabupaten Bandung yang tak mengundang lembaga legislatif saat pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung.
Untuk diketahui, pelantikan PPK untuk Pemilu 2024 dilakuan KPU Kabupaten Bandung pada Rabu (4/1/2023) kemarin di sebuah hotel di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Namun, pelantikan itu hanya dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai unsur eksekutif.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, tidak tampak hadir dalam acara tersebut.
Demikian halnya dengan pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung yang menjadi mitra kerja KPUD Kabupaten Bandung.
BACA: Polda Jabar Ringkus Mantan Kades dan ASN di Kabupaten Bandung Barat 'Makan' Tanah Kas Desa
Sugianto menyatakan, pihaknya tidak hadir karena memang tidak mendapat undangan dari KPUD.
"Kami mengucapkan selamat kepada KPUD yang sudah melantik anggota PPK. Namun perlu diketahui, kami dari DPRD Kabupaten Bandung tidak mendapat undangan dari KPUD Kabupaten Bandung mengenai acara tersebut,” ungkap Sugianto, Kamis (5/1/2023).
Sugianto menegaskan, sikap yang ditunjukan KPUD Kabupaten Bandung itu perlu dipertanyakan.
BACA: Ladies Kabupaten Bandung Ati-ati, Ada yang Diam-diam Rekam Celana Dalam lalu Dijual di Medsos
Karena itu, dia mengingatkan KPUD, unsur roda pemerintahan ini terdiri dari eksekutif dan legislatif.
“Ketika eksekutif hadir tetapi unsur legislatif tidak hadir karena tidak adanya undangan resmi, saya pikir ini sebuah pelecehan kepada DPRD. Kami sepakat, DPRD keberatan dengan langkah-langkah yang dilakukan KPU melantikan secara sepihak,” ungkapnya. (Arief/Pojoksatu)




