POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Badai dugaan gratifikasi yang bakal menghantam DPRD Purwakarta, ditandai dengan pemanggilan sejumlah anggota Dewan pekan kemarin baik dari faksi 21 maupun faksi 24 mulai memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Neger (Kejari) Purwakarta.

Pada pekan kemarin, ada Empat (4) anggota DPRD yang dipanggil pihak Kejari. Namun kabarnya satu dari 4 oranf anggota dewan batal dipinta keterangan, akan dipanggil kembali pada pekan ini.

Adapun nama- nama anggota Dewan yang sudah memenuhi panggilan pihak kejaksaan pada pekan kemarin yaitu, Dias Rukmana Praja, SE dari Fraksi Golkar merupakan fakasi 24. Kemudian Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra merufakan faksi 21. Ceceng Abdul Qodir dari Fraksi PKB merupakan faksi 24 dan Nina Heltina dari fraksi Gerindra merupakan faksi 21.

Adapaun pada pekan ini yang terlihat memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan ada 4 orang, yaitu Arief Kurniawan dari fraksi PKS merupakan faksi 21. Neneng Sri Kustinah dari Fraksi PPP merupakan faksi 21.Devi Mutiara Sari dari Fraksi Nasdem merupakan faksi 21 dan Bentar Zaenal Arifin dari Fraksi PKB merupakan faksi 21.

Pekan kemarin empat anggota dewan yang dipanggil kejaksaan pada hari Rabu (18/01), sedangkan pekan ini dua orang yang dipanggil kejaksaan pada hari Selasa (24/01) dan pada hari ini Kamis (26/01) dua orang anggota DPRD tampak memasuki kantor Kejaksaan.

Seperti diketahui isu badai dugaan gratifikasi yang bakal menghantam DPRD Purwakarta ini diawali dengan gagalnya sidang Paripurna PPA pada tahun 2022 lalu, karena anggota DPRD yang hadir tidak kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan.

Baca Juga : DPRD Bakal Dihantam Badai Gratifikasi, 21 Orang VS 24 Orang Dewan Beberapa Diantaranya Dipanggil Kejaksaan

Adapun yang hadir saat sidang paripurna berjumlah 21 orang (faksi 21), sementara anggota dewan yang tidak hadir berjumlah 24 orang (faksi 24).

Dari sinilah akhirnya muncul isu dugaan adanya Gratifikasi, isu dihembuskan seolah mereka yang tidak hadir saat paripurna yaitu faksi 24 dapat gratifikasi nominal sejumlah uang agar tidak hadir saat sidang paripurna.

Salah seorang anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Haerul Amin (faksi 24), hanya tersenyum saat menerima kabar tersebut. Dirinya punya alasan kuat kenapa tidak hadir saat sidang paripurna pada 14 September 2022 tahun lalu.

“Yang pertama waktu itu kita ada kegiatan partai, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat mewajibkan seluruh kader yang menjadi anggota dewan harus hadir. Sehingga kami anggota dewan dari fraksi Demokrat yang berjumlah 3 orang tidak bisa hadir,” kata Haerul, saat ditemui di kantor DPRD Purwakarta.

Kemudian alasan kedua, pembahasan masalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) TA 2021 yang akan di Sidang Paripurnakan itu belum selesai dibahas sehingga bila di paksakan untuk di Sidang Paripurnakan kami anggap itu menyalahi aturan.

“Pembahasannya belum selesai dilakukan oleh Dewan, kenapa eksekutif harus ngotot melaksanakan sidang paripurna. Kalau pembahasannya sudah selesai, baru di sidang paripurnakan. Justru kami curiga kepada anggota dewan yang 21 orang dapat apa mereka dari eksekutif, sehingga mau melaksanakan sidang paripurna walaupun akhirnya gagal karena tidak kuorum,” jelas Haerul Amin.

Isu dugaan gratifikasi justru berbalik arah ke faksi 21, karena pemerintah melalui program kegiatan padat karya di dua dinas masing-masing nilainya 2 Miliar, sehingga jumlah anggaran padat karya itu sebesar 4 Miliar.

“Iya ada kegiatan padat karya yang di Desa Cijaya, itu aspirasi dari masyarakat,” ujar salah satu anggota DPRD Purwakarta saat keluar dari kejaksaan, Selasa (24/01).