DPRD Bakal Dihantam Badai Gratifikasi, 21 Orang VS 24 Orang Dewan Beberapa Diantaranya Dipanggil Kejaksaan

kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kemungkinan akan ada badai dugaan gratifikasi di DPRD Purwakarta, beberapa anggota DPRD Purwakarta dalam beberapa pekan ini sudah mulai dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.


Berawal dari Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat, dugaan gratifikasi ini kian menguat sehingga pihak aparat penegak hukum dari kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap para anggota DPRD Purwakarta.

Dugaan gratifikasi ini mulai santer terdengar saat ada dua kubu di DPRD Purwakarta. Kubu pertama 21 anggota dewan hadir dalam sidang paripurna jelang akhir tahun 2022 untuk mengesahkan APBD perubahan, sementara 24 anggota dewan tidak hadir dalam paripurna tersebut.

Karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum sebanyak 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang berjumlah 45 orang wakil rakyat, sehingga sidang paripurna tersebut gagal dilaksanakan.


Isu mulai berkembang liar, dengan narasi-narasi yang tidak jelas diantaranya ke 24 anggota dewan yang tidak hadir katanya ada yang mengkondisikan, namun faktanya hal tersebut sulit dibuktikan kebenarannya.

Namun berbeda dengan anggota DPRD yang 21 orang,para anggota dewan tersebut diduga dijanjikan kegiatan oleh Bupati Purwakarta berupa kegiatan padat karya yang nilainya mencapai 4 Miliar Rupiah.

Baca Juga : Anggaran Padat Karya Diduga Jadi Bancakan Anggota Dewan, Kemungkinan Bakal Dibidik APH

Dari hasil penelusuran dilapangan yang dilakukan pojoksatu.id, memang benar adanya kegiatan padat karya mencapai puluhan titik yang mana kegiatan tersebut diduga aspiratornya para anggota DPRD yang hadir saat sidang paripurna.

Anggaran padat karya yang nilainya 4 Miliar tersebut berada di dua Organisasi Perangkat Daerah, salah satu kepala OPD tersebut membenarkan bahwa di dinasnya ada kegiatan berupa padat karya nilainya 2 Milyar untuk 11 titik lokasi.

“Iya ada program padat karya nilainya 2 Miliar, untuk 11 titik kegiatan,” kata Kepala OPD, saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (07/01).

Hal senada juga disampaikan salah seorang pejabat OPD lainnya, bahwa ada kegiatan padat karya yang nilainya 2 Miliar rupiah untuk 10 titik kegiatan.

“Ada kegiatan padat karya nilainya 2 Miliar rupiah, untuk 10 titik kegiatan yang tersebar di berbagai wilayah yang ada di Purwakarta,” kata salah seorang pejabat di OPD lainnya saat di konfirmasi pojoksatu.id.

Adapun untuk membuktikan bahwa kegiatan padat karya telah dilaksanakan, salah seorang kepala desa di wilayah selatan Purwakarta membenarkan bahwa di wilayahnya ada 2 titik kegiatan padat karya aspiratornya anggota DPRD Purwakarta.

“Iya ada dua paket kegiatan padat karya, aspiratornya pa Dewan (menyebutkan nama anggota DPRD),” singkatnya melalui seluller, Selasa (10/01) yang lalu.

Sementara itu salah satu anggota DPRD Purwakarta yang berdomisili di wilayah barat, membenarkan bahwa dirinya mengajukan kegiatan padat karya di wilayahnya hanya mendapatkan 1 (satu) titik, nilainya Cuma puluhan juta.

“Iya sekitar 60 jutaan, Cuma satu titik,” kata anggota DPRD di wilayah barat melalui sambungan seluller, Selasa (10/01) yang lalu. (Ade Winanto / pojoksatu)