POJOKSATU.id, JAKARTA - DPR RI mengingatkan para pejabat negara mentaati instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka puasa bersama (bukber).
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
"Tidak salah, kita taati semua. Untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia, saling menjaga terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.
Menurut Rahmad, instruksi Presiden Jokowi tersebut perlu didukung oleh semua pihak terkait untuk menekan terjadinya penularan Covid- 19.
"Kita menyambut baik, saya rasa ini kehati-hatian dari Pak Presiden karena Covid-19 masih transisi dan secara global pun belum dinyatakan berakhir," tuturnya.
Larangan pejabat negara gelar bukber oleh Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretaris Kabintet RI.
Pejabat, Polri dan TNI sampai ke Bawah Dilarang Gelar Buka Bersama, Ada Surat Edaran dari Jokowi
Disebutkan bahwa perihal surat tersebut adalah arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dengan klasifikasi sebagai surat rahasia.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala lembaga dan instansi.
"Bersama ini denan hormat kami sampaikan arahan Bapak Presiden pada tanggal 21 Maret 2023," tulis kalimat pembuka surat itu.
Disebutkan bahwa larangan buka bersama itu salah satu alasannya adalah Covid-19 yang kini bergeser ke endemi.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi surat tersebut.
Presiden Minta Buka Puasa Bersama Pejabat Ditiadakan, Ini 4 Alasannya
Karena itu, maka buka bersama Ramadan 2023 harus ditiadakan.
"Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan," demikian kalimat di poin ke-2.
Surat itu juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri meneruskan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk ditindaklanjuti.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," bunyinya.
Di bagian bawah surat tersebut, tertera nama dan tanda tangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sedangkan pada bagian kiri paling bahwa, disebutkan surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Mufit)




