POJOKSATU.id, id, JAKARTA- Usai divonis 1,6 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berniat ingin kembali berdinas di kesatuannya di Brimob.
Menanggapi vonis Bharada Eliezer dan nasibnya sebagai anggota Brimob, Mabes Polri mengaku masih menunggu hasil sidang kode etik Divisi Propam Polri.
“Untuk itu (Dinas di Brimob) nanti nunggu info dari Propam dulu,” Kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Rabu 15 Februari 2023.
Dedi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Bharada Eliezer hanya 1,5 tahun hukuman penjara.
“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Dedi.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
“Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer,” kata Ronny.
Menurut peraturan Kapolri, anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan mendapat vonis di atas 2 tahun penjara akan dipecat. (ade/pojoksatu)



