POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan kepada Agnes Gracia atau AG (15) yang dituntut 4 tahun bui penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Menurut Kuasa hukum Agnes Gracia atau AG, banyak fakta persidangan yang keliru yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga mereka akan menyampaikan pledoi.
Penasihat hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut, Jumat (6/4/2023).
Mereka langsung bergerak cepat usai tuntutan disampaikan JPU pada Rabu.
"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga :
David Ozora Sudah Bisa Dialog dengan Ayahnya, Agnes Gracia Menangis Meraung-raung
Melalui pledoi yang akan disampaikan besok, Mangatta berharap hakim bisa mempertimbangkan hal lain sebelum memutus hukuman untuk AG.
Mangatta memastikan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.
"Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim untuk putusan hari Senin nanti," ujarnya.
Dalam tuntutan, Mangatta menilai jaksa tak memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya.
Baca Juga :
Sidang Vonis Agnes Gracia Digelar Terbuka untuk Umum Senin Nanti, Terdakwa Tak Wajib Hadir
Untuk itu, pihaknya akan meluruskan fakta persidangan yang dinilai keliru dalam pledoi yang disampaikan besok.
"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok, seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," ungkapnya.
Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Bui
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini Agnes Gracia terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David pada 20 Februari 2023.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Untuk menjalani masa pidana itu, jaksa memerintahkan agar AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
LPKA sendiri adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum. LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Jaksa menyakini Agnes melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," terang Syarief.
Sidang putusan Agnes Gracia atau AG digelar Senin (10/4/2023) oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara atas tuntutan 4 tahun bui ini. Rencananya sidang digelar terbuka untuk umum. (fandi/pojoksatu)




