Masa Penahanan Agnes Gracia Habis 17 April, Besok Putusan Sela Dibacakan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan masa penahanan Agnes Gracia (15) akan berakhir pada 17 April 2023 nanti. Agnes mulai ditahan sejak Rabu (8/3) lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan masa penahanan Agnes Gracia (15) akan berakhir pada 17 April 2023 nanti. Agnes mulai ditahan sejak Rabu (8/3) lalu.
Polda Metro Jaya masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa pelaku anak Agnes Gracia (15) telah selesai digelar.
Terdakwa pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG (15), telah menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sidang pembacaan eksespi terdakwa anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) telah selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pelaku anak Agnes Gracia (15) didakwa 12 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora. Sidang perdana dengan agenda dakwaan sudah digelar, Rabu (29/3).
Sidang perdana terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG( 15), selesai digelar
Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan mengganti hakim tunggal jelang sidang perdana anak yang berkonflik dengan hukum AG
Agnes Gracia pacar Mario Dandy disidang 29 Maret. Berikut ini nantinya jalannya persidangan, aturan dan mekanisme sidang Agnes Gracia. Tapi sidang digelar tertutup dan Agnes didampingi orang tuanya
Pengacara David Ozora (17), Melissa Anggraini, membongkar riwayat percakapan WhatsApp (WA) antara David dan Agnes Gracia (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungungkapkan alasan pihaknya melakukan pelimpahan berkas perkara Agnes Gracia
POJOKSATU.id, TANGSEL – Kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs akan segera masuk dalam tahap persidangan. Untuk kasus ini, anak…
Tersangka Mario Dandy Satriyo membagikan foto David Ozora yang penuh luka-luka pada 3 teman dekatnya. Selain itu Mario juga mambagikan video penganiayaan ini.
Pelaku penganiayaan David Ozora (17), AG (15), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan per hari ini
Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini