POJOKSATU.ID- Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan sertifikat merek palsu Polo by Ralph Lauren.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Mohindar HB kini pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku masuk dalam DPO karena telah dua kali mangkir setelah dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Penetapan tersangka pelaku dan DPO, sesuai dengan Surat DPO No 39/VIII/Res.1.9/2023/Tipiditer/tertanggal 30 Agustus 2023.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Mohindar HB sebagai tersangka dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono, Sabtu, 9 September 2023.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, Bareskrim Polri juga menerbitkan surat pencekalan terhadap terduga pelaku agar tidak melarikan ke luar negeri.
Baca Juga: Pengamat Politik Cium Bau Tak Sedap di Balik Wacana Mempercepat Pilkada 2024
"Surat Cekal juga diterbitkan untuk mencegah tersangka melarikan diri keluar negeri," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Group Perusahaan PT MPP, Denny Tjung menyampaikan bahwa tindakan Mohindar HB yang telah sangat merugikan perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 30 Tahun dan berdampak kepada nasib karyawan akibat ulah Mohindar HB dengan sadar dan sengaja menggunakan sertifikat merek palsu Polo by Ralph Lauren.
"Diduga kuat Ada semacam mafia merek dan hal ini yang kami meminta Pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas,” ungkap pengacara, Benny Wulur.
Baca Juga: Susunan pemain Indonesia U23 Hadapi Taiwan, Garuda Muda Turun dengan Skuat Terbaik
Menurut Benny Wulur, dengan penetapan Mohindar HB sebagai DPO, maka pihaknya ingin membantu kepolisian mempercepat penemuan tersangka.
"Kita akan bantu kepolisian," ujarnya.
Diketahui, permasalahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Mohindar HB terhadap Grup Perusahaan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) pada tahun 2022 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut menggunakan sertifikat merek Polo by Ralph Lauren yang diduga kuat palsu, saat di Pengadilan walaupun dokumen asli tidak dihadirkan, hanya sertifikat fotocopy ke fotocopy saja.***



