POJOKSATU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka akan segera memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK, Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pada Selasa (24/12/2024), bahwa pengumuman lebih lanjut akan segera disampaikan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka didasari oleh surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang tertanggal 23 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari langkah hukum yang diambil oleh PDIP, di mana pada Juni 2019, partai banteng tersebut menggugat ke Mahkamah Agung terkait pemungutan suara calon legislatif yang meninggal dunia.
Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 menjadi objek gugatan tersebut, yang akhirnya dihasilkan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan suara kepada partai politik.
Hasil dari gugatan ini, Harun Masiku dipilih untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas meskipun Harun berada di urutan kelima, sementara Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua seharusnya mendapatkan kursi.
Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menetapkan Harun sebagai calon terpilih, PDIP mengajukan kembali permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
Selain itu, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan stafnya untuk melakukan lobi kepada KPU melalui Agustiani Tio Fridelina Sitorus, yang pada gilirannya menghubungi Wahyu Setiawan untuk membantu proses tersebut.
Baca Juga: Harun Masiku Terjerat Kasus Apa? Kini Libatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK
Wahyu meminta imbalan untuk operasional sebesar Rp 900 juta, dan Hasto diduga mengetahui permintaan dana tersebut.
Akhirnya, sejumlah uang diserahkan oleh ajudan Hasto kepada Donny untuk operasional Saeful Bahri pada 16 Desember 2019.
Meskipun Hasto membantah keterlibatannya dalam kasus ini dan menyebutnya sebagai upaya framing, penegak hukum terus melanjutkan penyidikan.
Hal ini juga menyebabkan KPK berencana melakukan penyegelan di DPP PDIP, namun hal tersebut gagal karena tidak mendapat izin.
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, memberikan respons dengan mengatakan bahwa PDIP menghormati proses hukum, namun KPK tidak dilengkapi bukti yang cukup. ***




