POJOKSATU.id, BATUBARA - Sebanyak 36 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Iegal, digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (21/6/2023) malam.

PMI Ilegal tersebut diduga akan berangkat ke Negara Malaysia menggunakan boat atau perahu di perairan Kwala Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan terhadap 36 PMI yang diduga akan berangkat ke Malaysia, berdasarkan informasi dari nelayan.

"Kami mendapat Informasi dari nelayan, bahwasanya ada PMI yang akan berangkat menuju Malaysia," kata Hadi, Sabtu (24/6/2023).

BACA JUGA: Bersama Wakil Dubes Amerika, Gubernur Edy Rahmayadi Bahas Isu Kesehatan Khususnya di Sumut

Usai mendapat informasi tersebut, lanjut Hadi petugas bergerak dari dermaga Polair menuju perairan Kwala Batubara. Pada Kamis, (22/6/2023) sekitar pukul 04.30 WIB terlihat boat atau perahu yang mencurigakan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan melakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan 36 orang yaitu 13 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 14 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 orang dari Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 orang dari Bengkulu, 1 orang dari Tanggerang Selatan (Tangsel), 6 orang lainnya dari Batubara, Asahan dan Serdang bedagai (Sergai) serta 3 orang ABK.

BACA JUGA: YKI Ajak DWP Sumut Promosikan Pencegahan Kanker Sejak Dini ke Masyarakat

"Saat diperiksa, terdapat di dalam Palka boat PMI berjumlah 36 orang di antaranya 13 dari NTT, 14 NTB, 1 Sulsel, 1 Bengkulu, 1 Tangsel, 6 orang lainnya (Batubara, Asahan dan Sergai) serta 3 orang ABK," ungkap Hadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal beserta ABK dan PMI segera dibawa ke kantor Direktorat Polairud Polda Sumut guna proses sidik.

"Para PMI dan ABK masih kami periksa," tandas Hadi. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Bangun Kualitas Pendidikan di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi: Butuh Kolaborasi Bersama