POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan di Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Purwokerto, Jawa Tengah.

Yang mana, salah seorang oknum dosen berinisial K dipolisikan imbas tersandung skandal tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, K disinyalir telah lecehkan seorang mahasiswi berinisial A (23) di berbagai tempat.

Baca Juga: KP2MI Sebut Bakal Bantu Proses Pemulangan Jenazah Nazwa Aliya Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

Oleh karena itu, oknum dosen UIN Saizu tersebut dipolisikan lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanyumas.disway.id pada Kamis (21/8/2025).

Dalam artikelnya, kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi turut menanggapi kasus pelecehan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Luwu Lakukan Uji Publik Non ASN Dalam Usulan PPPK Paruh Waktu, Aduan Masyarakat Ditunggu Sampai 22 Agustus 2025

Esa menuturkan bahwa aksi tindak asusila itu sudah dilaporkan oleh kliennya ke Polresta Banyumas pada (30/11/2024).

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah dilecehkan berkali-kali sejak awal hingga akhir 2024 kemarin.

Bukan main, pelaku pelecehan itu disebut korban melancarkan aksinya di berbagai tempat berbeda.

Baca Juga: Gedung Sekolah hingga Fasilitas Umum di Karawang Rusak Akibat Gempa

“Runtutannya panjang. Berdasarkan keterangan klien saya, ada sekitar tujuh peristiwa di lokasi berbeda-beda,” terangnya.

Menurut kuasa hukum korban, kasus oknum dosen UIN Saizu ini sebelumnya sudah mendapatkan atensi khusus dari pihak kampus.

Yang mana, pihak kampus diketahui telah mengenakan sanksi terhadap yang bersangkutan atas dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Isu Akuisisi 51 Persen Saham BCA dan Megaskandal BLBI BCA Makin Mencuat, Apa Masih Bisa Dituntaskan?

Namun, sanksi yang diberikan oleh pihak UIN Saizu dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku, sebab dirinya masih aktif mengajar.

Oleh karena itu, korban kembali membawa kasus tersebut lewat jalur aparat penegak hukum dari luar kampus.

Sebab, meskipun korban sudah selesai menjalani studinya, dirinya masih trauma mengingat kejadian yang menimpanya.

Baca Juga: Getaran Gempa Bekasi Terasa di Purwakarta, Rumah Warga Rusak - Jatiluhur dan Cirata Aman

“Korban sudah menyelesaikan studi, tetapi sampai sekarang masih mengalami trauma mendalam,” jelasnya.

“Bahkan ketika dimintai keterangan, baru satu pertanyaan saja dia sudah menangis,” lanjut kuasa hukum korban. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov