POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, LPSK harus mencari tahu apakah ada pengaruh dari pihak lain atas wawancara salah satu stasiun televisi terhadap Bharade Eliezer.
Karena sumber masalah dari pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.
"Apakah pelanggaran tersebut karena ketidaktahuan Eliezer, atau pengaruh pihak lain tentunya juga harus diselidiki agar tak terulang lagi ke depan," kata Bambang saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (11/3/2023).
Bambang menyarankan, usai LPSK mencabut perlindugan tersebut, maka institusi Polri harus menjamin keamanan Bharada Eliezer di penjara.
Apalagi, kata dia, Bharada Eliezer masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.
"Karena status Eliezer meski terpidana masih sebagai anggota polisi aktif tentu perlindungannya dikembalikan kepada institusinya," tegasnya.
Sebelumnya, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pencabutan ini ditetapkan LPSK mulai hari Jumat (10/3/2023).
Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Karena wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer, serta bertentangan dengan undang-undang.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya. (Firdausi/pojoksatu)



