POJOKSATU.id- Di Indonesia, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberi rehabilitasi

Yaitu pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang.

Hak ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Sepanjang sejarah modern, terdapat sejumlah kasus tersangka atau terpidana yang pernah mendapat keputusan rehabilitasi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif

Berikut deretan kasus tersebut, lengkap dengan fakta dan konteks hukumnya.


1. Hartono Rekso Dharsono

Keppres No. 124/1998

Kasus nya adalah Ditangkap era Orde Baru terkait dugaan subversi dan gerakan politik.

Baca Juga: 50 Soal UAS dan SAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 1, Lengkap Jawaban serta Pembahasan, Descriptive text hingga Grammar

Isi Rehabilitasi Pemulihan nama baik dan kedudukannya sebagai warga negara.

 

2. Hasbi Abdullah

Keppres No. 131/1999

Kasus terkait tindak pidana separatisme (berdasarkan naskah akademik GAAR BPHN).

Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif

Isi Rehabilitasi Dikembalikan harkat, martabat, dan status kewarganegaraan.

 

3. Nurdin AR

Keppres No. 142/2000

Kasus terkait pelanggaran hukum yang membawanya kehilangan status PNS (kasus politik–administratif).

Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah

Isi Rehabilitasi Pemulihan kemampuan, kedudukan, dan martabat, termasuk sebagai PNS.

 

4. Sawito Kartowibowo

Keppres No. 93/2000

Kasus Dihukum era Orde Baru karena dugaan subversi dalam “Kasus Sawito”.

Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah

Isi Rehabilitasi Diberi abolisi (penghapusan penuntutan) sekaligus rehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya.

 

5. Amir Syam, Ridwan Ibbas, Abdullah Husen, M. Thaher Daud

Keppres No. 141/2000

Baca Juga: GPSN Ikhtiar Kejar Target UNESCO dengan Pesona Pedang Parang Golok 2025

Kasus terjerat perkara politik/keamanan negara.

Isi Rehabilitasi Diberi amnesti + rehabilitasi sehingga hak sosial dan kedudukan dipulihkan.

 

6. Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono (Eks Petinggi ASDP)

Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo (2025)

Baca Juga: 50 Soal UAS dan SAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 1, Lengkap Jawaban serta Pembahasan, Descriptive text hingga Grammar

Kasusnya adalah Dijatuhi vonis terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Isi Rehabilitasi Pemulihan nama baik, kedudukan sosial, dan status profesional mereka setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.

 

7. Abdul Muis & Rasnal (ASN Luwu Utara)

Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah

Rehabilitasi Presiden Prabowo (2025)

Kasus yang sangat viral, sebelumnya dipidana karena dugaan korupsi terkait iuran dana kegiatan sekolah.

Isi Rehabilitasi Pemulihan hak dan martabat, termasuk pengembalian status ASN.

Rehabilitasi oleh Presiden di Indonesia bukan fenomena langka sudah banyak tokoh yang mendapat pemulihan nama baik melalui Keppres.

Baca Juga: BRIN Siap Tampung Lulusan Sekolah Garuda, Bangun Ekosistem Riset dan Inovasi Jangka Panjang

Meskipun hukuman pidana mungkin pernah dijatuhkan, rehabilitasi memberi “peluang kedua” dalam ranah sosial dan kedudukan.

Prosedur pemberian rehabilitasi mengandung mekanisme kontrol pertimbangan Mahkamah Agung menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi keputusan Presiden.

Kasus terbaru (ASDP) menunjukkan bahwa hak prerogatif rehabilitasi tetap relevan dan bisa digunakan bahkan untuk kasus korupsi, bukan hanya kejahatan politik.***