POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Beberapa kebohongan pernyataan yang di pertontonkan Bupati Purwakarta mulai menjadi bahan pergunjingan dikalangan elit partai politik, secara mendadak para elit politik yang memiliki anggota DPRD mulai mendiskusikan masalah pernyataan Bupati yang harus dipertanggungjawabkannya.
Bola panas yang dilemparkan ketua DPRD H. Ahmad Sanusi mulai berdampak, para elit politik mulai kasak kusuk mempersiapkan diri untuk memanggil para wakil rakyatnya yang berkantor di Gedung Putih Ciganea.
“Kita sebagai salah satu partai pengusung suksesnya Anne jadi Bupati pada Pilkada 2018 lalu merasa malu, orang yang kita usung membuat pernyataan yang membingungkan publik dan ketua DPRD pun mengatakan pernyataan bupati itu bohong,” kata Nurhasanah, Sekretaris Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta, Selasa (03/01) di kantor DPC Demokrat Purwakarta.
Sehingga, lanjut Nurhasanah dalam waktu dekat kita akan memanggil para kader kita yang menjadi anggota dewan agar para wakil rakyat dari partai demokrat menggunakan haknya sebagai anggota DPRD.
“Yaitu Hak Interpelasi, hak untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat,” jelas Nurhasanah.
Pernyataan Bupati masalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya 28 Milyar, publik perlu penjelasan karena akibat omongan bupati di depan forum umum (saat gempungan) membuat masyarakat heboh. Bahkan sampai viral beberapa hari di media online, perlu dijelaskan oleh bupati secara rinci dari mana bupati mendapatkan jumlah angka tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Purwakarta Mulai Bersuara Lantang Sikapi Kebijakan Bupati, ‘Anne Bohong Besar Dua Pernyataannya Hoax’
“Itu yang disampaikan Bupati kan duit rakyat, jangan main-main dengan anggaran negara,” tegas Nurhasanah.
Yang kedua, masalah rotasi dan mutasi puluhan pejabat yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Bupati menyebutkan bahwa dirinya melakukan mutasi sudah sesuai ketentuan (peraturan).
“Peraturan yang mana, masa asa pejabat baru beberapa bulan dilantik kemudian dipindahkan dan dilantik lagi. Jelas itu melanggar Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tidak tanggung-tanggung ada puluhan pejabat yang dilantik melanggar PP tersebut,” beber Nurhasanah, sambil memeperlihatkan puluhan nama-nama pejabat yang langgar PP nomor 17 Tahun 2020.
Sehingga, sudah sepatutnya kita sebagai partai pendukung perlu jawaban yang pasti atas pernyataan bupati yang dinyatakan bohong besar. Karena kita memiliki kader yang menjadi anggota DPRD, kita akan mendorong kader kita untuk mempertanyakan pernyataan-pernyataan Bupati yang membikin rakyat bingung, dengan Hak Interpelasinya.
“Secara politis tidak ada ruginya kita menarik diri dari mendukung bupati, kondisi rakyat dibawah sudah mulai gaduh,” tutup Nurhasanah, mengakhiri pembicaraan. (Ade Winanto / pojoksatu)




