POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Akhirnya ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi (H. Amor) mulai bersuara lantang, menyikapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Anne Ratna Mustika.
Yang pertama, Amor menyoroti masalah pernyataan bohong Bupati Purwakarta yang membikin gaduh se Kabupaten, saat Anne berbicara didepan publik tentang hutang DBH 28 Milyar.
“Itu pernyataan bohong menyesatkan publik, yang membuat purwakarta heboh. Siapa yang membisiki hal tersebut, perlu di usut. Dia itu orang nomor satu di Purwakarta, tidak semestinya membuat pernyataan Hoax yang menyesatkan dan membuat heboh rakyat Purwakarta,” kata Amor, melalui sambungan seluller, Senin (02/01).
Pernyataan Bupati tentang hutang Dana Bagi Hasil (DBH) disampaikan oleh Anne saat gempungan disalah satu desa yang ada di Kecamatan Sukatani, pernyataan itu terlontar seolah menyalahkan Bupati sebelumnya.
Hingga kini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika belum meralat pernyataannya, bahkan terkesan menyepelekan pernyataan hoax yang membuat publik dibuat heboh.
Ternyata pernyataan itu tidak benar, setelah sekda Purwakarta Norman Nugraha memberikan klarifikasi, bahwa hutang DBH tidak sebesar yang disampaikan oleh Anne Ratna Mustika dan itu merupakan hutang pemerintah daerah bukan hutang perorangan.
Yang kedua, masalah rotasi dan mutasi puluhan pejabat pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, jelas mutasi puluhan pejabat tersebut bermasalah karena melanggar peraturan pemerintah.
“Pernyataan Anne mutasi sudah sesuai dengan ketentuan (pertauran) jelas itu bohong besar, sudah jelas Bupati melantik puluhan pejabat itu melanggar PP Nomor 17 Tahun 2020,” jelas Amor, menyikapi masalah kebijakan Anne yang amburadul.
Atas dasar dua itu saja dulu, jelas-jelas Anne membuat berita bohong alias Hoax. Akibat pernyataan Anne tersebut membuat masyarakat terbelah, pro dan kontra saling tuding.
“Bupati Purwakarta bisa di jerat UU ITE, karena pernyataannya,” tegas Amor, mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat diwawancara sejumlah awak media sore tadi dengan tegas mengatakan tidak ada jual beli jabatan dalam mutasi rotasi yang kasusnya sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kita siap di kroscek (oleh Kejaksaan Tinggi), kami beserta seluruh jajaran, pa Sekda beserta seluruh jajaran siap di kroscek,” kata Anne, Jum’at (30/12).
Pernyataan Kejati
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membenarkan telah memanggil beberapa pejabat dari Kabupaten Purwakarta, untuk klarifikasi atas dugaan jual beli jabatan pada rotasi dan mutasi puluhan pejabat yang dilakukan bupati purwakarta secara mendadak.
Dalam pejelasan Aspidsus Riyono mengatakan, awalnya ada pengaduan dari masyarakat Purwakarta, tentang dugaan jual beli jabatan pada rotasi dan mutasi puluhan pejabat di Purwakarta, yang baru dilantik beberapa bulan lalu oleh Bupati Anne Ratna Mustika.
“Saat ini sedang kita tangani dalam tahap telaah,” kata Riyono, saat konfrensi pers di Gedung Kejati Jabar, Jum’at (23/12).
Masih menurut Riyono, dari hasil penelaahan dan analisa yang sedang dilakukan pada kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya.
“Dari hasil telaah dan analisa kita ketahui unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Riyono.
Masih di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat (Jabar), Didi Suhardi, menambahkan terlait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Didi Suhardi memang saat ini bidang Pidsus sedang menangani kasus tersebut hanya saja tahapnya sekarang ini dalam proses klarifikasi.
Tahap ini menurut Didi Suhardi, untuk meminta keterangan kepada pihak terkait baik pelapor maupun terlapor yang nantinya akan dianalisa.
“Apakah ini terkait tidak pidana khusus suap atau perkara lain sehingga kita nanti akan dapat keterangan setelah pengumpulan data hasil analisa tadi,” beber Didi Suhardi. (Ade Winanto / pojoksatu)