POJOKSATU.id — Upaya membangun fondasi kebijakan publik berbasis data yang presisi tengah memasuki babak baru.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Badan Legislasi (Baleg), kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
RUU ini digadang-gadang sebagai solusi strategis untuk menyelesaikan masalah perbedaan data antar lembaga pemerintah serta memperkuat sistem keamanan informasi nasional.
Ketidaksinkronan Data Antar Lembaga Jadi Sorotan
Permasalahan ketidaksesuaian data di antara instansi pemerintah menjadi perhatian serius.
Contoh klasik yang kerap mencuat adalah soal data beras.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri, anggota Baleg DPR RI, Muhammad Kholid, menyoroti bagaimana Kementerian Pertanian menyatakan produksi beras mencukupi.
Bulog juga mengklaim hal serupa, tetapi Kementerian Perdagangan justru menyatakan bahwa Indonesia masih perlu impor.
Kondisi ini menunjukkan betapa krusialnya kehadiran metodologi tunggal dalam pengumpulan dan pengelolaan data nasional.
Harmonisasi Standar Nasional dan Internasional
Selain menyeragamkan metode pengumpulan data antar lembaga nasional, RUU Statistik juga diharapkan mampu menjembatani perbedaan antara standar data nasional dan internasional.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah perbedaan dalam menetapkan garis kemiskinan.
Kholid mengungkapkan bahwa selama ini perdebatan panjang terus terjadi terkait standar kemiskinan yang digunakan BPS dan World Bank, namun belum pernah terselesaikan secara tuntas.
Ke depan, RUU ini diharapkan dapat memperjelas standar mana yang akan dijadikan acuan kebijakan, sekaligus memperkuat metodologi statistik nasional yang relevan dengan kondisi Indonesia.
Isu Keamanan Data Makin Mendesak
Tak hanya aspek metodologi, aspek perlindungan dan keamanan data juga menjadi fokus pembahasan.
Baca Juga: Viral Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Respon Dedi Mulyadi Cegah Premanisme di Jabar
Dalam RDPU yang melibatkan pelaku e-commerce dan operator seluler, anggota Baleg Firman Soebagyo menegaskan bahwa ke depan, penyusunan RUU ini harus memperkuat keamanan dan keakuratan data, bukan sebaliknya.
Ia juga menambahkan bahwa operator yang memberikan data tidak sesuai harus diberi sanksi tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan konsistensi data nasional.
Ketentuan Pidana hingga Perlindungan Profesi Statistik
Lebih jauh, RUU Statistik memuat aturan terkait sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan data atau pihak yang menghalangi kegiatan statistik.
RUU ini juga memastikan adanya perlindungan terhadap organisasi profesi statistik, guna menjamin independensi dan objektivitas kerja statistik di Indonesia.
Mewujudkan Sistem Data Nasional yang Terintegrasi
Pembaruan UU Statistik ini merupakan langkah penting untuk mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Jangan Asal Copot! Ini Fungsi Penting Pelindung Knalpot Motor Agar Wajib Tetap Terpasang
Standardisasi metodologi dan kesesuaian dengan praktik internasional diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
Dengan sistem data yang terintegrasi dan aman, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem pengambilan kebijakan yang berbasis pada data kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. ***



