POJOKSATU.id, Deli Serdang - Untuk menghindari cicilan sepeda motor yang sudah jatuh tempo, seorang pria berinisial RAD (18), membuat laporan bohong ke Polsek Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Pada hari Rabu (8/3) RAD membuat laporan ke Polsek Deli Tua, dan mengaku dibegal hingga sepeda motornya dibawa kabur. Namun, nyatanya setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan fakta lain.

"Dia menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya dimana mengatakan bahwa dia dipukuli oleh begal hingga baju, jaket berdarah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Kamis (9/3).

Ditambahkan AKP Irwanta Sembiring, tipu daya RAD terbongkar berkat kejelian Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu dan personel lainnya.

Usai menerima laporan, polisi mendatangi lokasi yang disebut, yakni di sekitar SMA Negeri 1 Delitua yang sepi. Diketahui bahwa lokasi ini juga dikelilingi perkebunan karet dan mahoni.

Namun, nyatanya di lokasi tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang sesuai dengan fakta terkait keterangan korban.

Kemudian, Polisi menginterogasinya dengan memeriksa barang bukti jaket dan kaus yang berlumur darah, sesuai pengakuannya digebuki begal. bahkan, polisi juga tidak menemukan bekas luka di tubuh korban.

Merasa tersudut, akhirnya RAD yang sehari-harinya bekerja sebagai driver online ini mengaku kepada Polsek Delitua sudah berbohong dan menyusun skenario begal palsu.

Darah yang menempel di jaket dan kaus putihnya, ternyata terbuat dari lipstik merah. Hal ini dilakukan RAD untuk meyakinkan polisi dan keluarganya, agar dipercaya kena begal di lokasi perkebunan yang sepi.

Akibat perbuatannya itu, RAD yang awalnya mengaku korban begal, berbalik menjadi tersangka pembuat laporan palsu dan terkena Pasal 220 KUHP yang berisi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan"

Saat ini warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas itu berada di Polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)