POJOKSATU.ID - Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tetap memberikan insentif Rp 6 juta per hari kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) meskipun pelayanannya dihentikan sementara, memicu tanda tanya publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga.
Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Bank Nakal Siap-Siap Pajaknya Kami Naikkan!
Dalam program itu disebutkan:
“Insentif tidak dibayarkan hanya jika SPPG diberhentikan secara permanen”.
Artinya, meski dapur MBG berhenti beroperasi sementara, misalnya karena perbaikan fasilitas, kendala distribusi, atau evaluasi kinerja.
Insentif tetap wajib dibayarkan penuh selama status penghentian belum bersifat permanen.
Klausul tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan publik.
Banyak yang menilai kebijakan itu berpotensi menghamburkan anggaran negara dan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi keuangan publik.
Beberapa pengamat menilai, logika pemberian insentif pada dapur yang tidak beroperasi berpotensi menciptakan “dana menganggur”.
Yang tidak memberikan manfaat langsung pada penerima program.
BGN perlu memberikan penjelasan rinci mengenai dasar kebijakan tersebut.
Jika insentif dianggap sebagai kompensasi tetap untuk menjaga kesiapan fasilitas, seharusnya ada mekanisme kontrol dan pelaporan yang transparan.
Kritik juga datang dari kalangan pemerhati anggaran sosial.
Mereka menilai insentif seharusnya berbasis kinerja, bukan hanya status operasional.
Baca Juga: LANJUTAN Contoh Soal dan Pembahasan Teks Fiksi Bahasa Indonesia SMA TKA 2025
Prinsip output based financing harus diterapkan agar program Makan Bergizi Gratis berjalan efektif.
Insentif yang tidak dikaitkan dengan capaian kerja justru bisa melemahkan motivasi penyedia layanan di lapangan.
Selain itu, publik juga menyoroti besarnya nilai insentif Rp 6 juta per hari yang diberikan kepada setiap dapur.
Tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Baca Juga: BKN Bantah Isu Zero Growth CPNS dan PPPK 2025, Perekrutan ASN Tetap Berjalan
Dalam kebijakan baru, target penerima manfaat per dapur diturunkan dari 3.500 menjadi 2.500 orang, tetapi besaran insentif tetap sama.
Menanggapi sorotan publik, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa insentif tersebut.
Merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada mitra penyelenggara dapur MBG yang telah menyediakan fasilitas dan sumber daya.
Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga komitmen dan kesiapan operasional setiap dapur agar tetap siap melayani kapan pun program kembali dijalankan.
Pembayaran insentif tidak akan dilakukan jika dapur diberhentikan secara permanen karena pelanggaran atau kegagalan standar.
Meskipun pihak BGN menyatakan bahwa kebijakan insentif tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
Sejumlah pengamat menilai pengawasan keuangan yang ketat tetap mutlak diperlukan.
Tanpa kontrol yang jelas, kebijakan ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana publik.
Terutama di wilayah yang memiliki banyak dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang untuk sementara waktu berhenti beroperasi.
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi, Pertamina Pastikan Kenaikan Bersifat Tertarget dan Rasional
Transparansi menjadi faktor paling penting untuk memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan.
Setiap dapur penerima insentif harus dapat dipastikan masih menjalankan aktivitas persiapan atau memiliki rencana operasional yang jelas.
Audit keuangan secara rutin juga dinilai perlu dilakukan untuk menilai efektivitas dan kelayakan penyaluran dana tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan semangat mulia.
Baca Juga: Kadistrik Mandobo Minta 221 CPNS atau PPPK Tingkatkan Dedikasi, Ini Fakta Terbarunya!
Memastikan anak-anak sekolah dan masyarakat rentan memperoleh asupan makanan bergizi melalui bantuan pemerintah senilai Rp15.000 per penerima manfaat setiap hari.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian negara terhadap kesehatan dan kualitas generasi muda.
Namun, munculnya kebijakan pemberian insentif Rp6 juta per dapur tanpa syarat operasional aktif menimbulkan tanda tanya di publik.
Banyak pihak menilai, BGN perlu lebih cermat dalam menyeimbangkan antara apresiasi terhadap pengelola dapur dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Tanpa pengawasan yang transparan, langkah ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program sosial yang seharusnya berjalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan.
Kebijakan sosial seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif.
Tetapi juga memastikan efisiensi, keberlanjutan, dan dampak nyata bagi penerima manfaat.
Karena itu, evaluasi yang dijadwalkan setiap dua tahun menjadi momentum penting bagi BGN untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola anggaran yang bersih dan terbuka.
Publik kini menunggu langkah konkret lembaga tersebut dalam memperbaiki sistem pelaporan dan audit internal.
Baca Juga: Ringkasan LENGKAP Materi Teks Cerita Pendek Bahasa Indonesia Kelas VIII Semester 2 Kurikulum Merdeka
Jika laporan keuangan dan data kinerja setiap dapur dapat disajikan secara terbuka dan mudah diakses.
Kepercayaan publik terhadap program MBG tidak hanya terjaga.
Tetapi juga bisa menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan dana sosial di Indonesia.
Lebih jauh, para pemerhati kebijakan publik juga mendorong agar laporan kegiatan harian dapur MBG dipublikasikan secara terbuka.
Dengan begitu, masyarakat dapat ikut berperan dalam fungsi pengawasan sosial.
Memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan gizi anak sekolah.***




