POJOKSATU.id — Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali beroperasi pada hari ini, Senin (27/4/2026), dengan menghadirkan lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini sebagai solusi praktis agar warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Apa Itu Tsundoku? Fenomena Unik Pecinta Buku yang Jarang Disadari

Informasi terkait operasional disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya.

Layanan SIM Keliling hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya meningkat menjelang siang.

Baca Juga: Resmi! PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Ini Dampaknya

Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
- Jakarta Barat: Lobby LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen.

Baca Juga: Siswa SMAN 1 Warunggung Kompak Pakai Baju Adat, Cara Seru Jaga NKRI Ini Bikin Pelajaran PPKn Jadi Hidup

Di antaranya KTP asli beserta fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan di lokasi layanan.

Selain itu, pemohon juga wajib menjalani pemeriksaan kesehatan yang tersedia di tempat.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemohon tetap harus membuat SIM baru di kantor Satpas.

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM saat ini adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000

Baca Juga: UGM Tanggapi Nama Dosen Doktor Cahyaningrum Dewojati Terseret Kasus Daycare Aresha Jogja

Biaya tersebut sudah mencakup psikotes sebesar Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan mata Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000 hingga Rp 130.000.

Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola Korlantas Polri.

Selain itu, layanan perpanjangan langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta, seperti:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran

Baca Juga: Liburan ke Baduy Makin Murah! Tiket DAMRI Hanya Rp1, Berlaku Tiap Weekend

- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean.***