POJOKSATU.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan prosedur khusus.
Layanan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi wisatawan mancanegara tetap berjalan meskipun sistem Coretax DJP sempat mengalami penghentian operasional sementara.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi agar hak wisatawan asing yang melakukan pembelian barang di Indonesia tetap dapat dipenuhi meski sejumlah layanan perpajakan terdampak gangguan sistem.
Baca Juga: Trump Peringatkan Netanyahu Berhenti Saling Serang dengan Iran, Kalau Tidak Anda Sendirian
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-37/PJ.09/2026, pemeliharaan sistem Coretax berlangsung mulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.
Selama periode pemeliharaan tersebut, sejumlah layanan tidak dapat digunakan, termasuk penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemrosesan pengembalian PPN serta PPnBM melalui aplikasi VAT Refund for Tourists.
Padahal, dalam mekanisme pengembalian pajak bagi wisatawan asing, faktur pajak menjadi salah satu dokumen utama yang wajib ditunjukkan saat mengajukan permohonan refund.
Baca Juga: 5 HP Baru Rilis Juni 2026, Ada yang Sudah Masuk Indonesia, Baterai Jumbo 7.500 mAh
Ketika sistem Coretax tidak beroperasi, penerbitan dokumen tersebut tidak dapat dilakukan sehingga berpotensi menghambat proses pengembalian pajak.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, DJP memberikan penyesuaian prosedur pelayanan.
PKP toko ritel yang tergabung dalam program VAT Refund tetap diperbolehkan menerbitkan faktur pajak setelah sistem kembali normal.
Menariknya, tanggal penerbitan faktur dapat disesuaikan dengan tanggal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan selama periode gangguan sistem.
Setelah diterbitkan, faktur pajak tersebut wajib diunggah melalui portal wajib pajak dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah tanggal penerbitan.
Dalam ketentuan normal, pengembalian PPN dan PPnBM kepada wisatawan asing dilakukan secara tunai apabila nilai refund tidak melebihi Rp5 juta.
Sementara itu, apabila nilai pengembalian pajak melebihi Rp5 juta, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima menggunakan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Dapur MBG Rp218,25 M Merebak, Nama Eks BGN Lodewyk Pusung Terseret
Khusus selama masa transisi akibat penghentian sementara operasional Coretax, DJP menetapkan bahwa permohonan pengembalian PPN dan PPnBM tetap dapat diproses melalui mekanisme transfer meskipun wisatawan asing belum dapat menunjukkan faktur pajak saat pengajuan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian barang yang dilakukan pada 5, 6, 7, dan/atau 8 Juni 2026, dengan syarat faktur pajak kemudian diterbitkan oleh PKP toko ritel yang bersangkutan setelah sistem kembali normal.
Fasilitas khusus ini dapat dimanfaatkan untuk permohonan refund yang diajukan mulai 5 Juni hingga 8 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wisatawan asing yang berbelanja selama periode gangguan sistem Coretax tetap memiliki kesempatan memperoleh hak pengembalian pajak tanpa harus dirugikan oleh kendala teknis yang terjadi.
Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa seluruh biaya yang timbul dalam proses transfer dana refund akan menjadi tanggungan wisatawan asing sebagai penerima dana.
Biaya transfer tersebut akan mengurangi jumlah pengembalian pajak yang diterima.
Baca Juga: Jelang Pembagian Rapor, Guru Kini Bisa Gunakan Aplikasi Pengolahan Nilai Terintegrasi
Bahkan, apabila biaya transfer lebih besar daripada nilai PPN dan PPnBM yang seharusnya dikembalikan, maka proses refund tidak dapat dilaksanakan.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjaga kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas pengembalian pajak saat berbelanja di Indonesia.
Di tengah berbagai tantangan transformasi digital, pelayanan publik tetap dituntut hadir dan memberikan solusi bagi masyarakat maupun pengguna layanan.
Baca Juga: 5 Kampus Ternama Lolos Final LKTI PT IMIP 2026, ITB hingga Unhas Siap Presentasi di Morowali
Langkah DJP menjaga hak wisatawan asing selama gangguan sistem menunjukkan bahwa kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui teknologi, tetapi juga melalui kesiapan menghadirkan jalan keluar ketika kendala tak terduga terjadi.***




