POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor.
Namun surat pemanggilan itu tidak ditanggapi terlapor. Bahkan, pemanggilan sejumlah saksi juga diabaikan.
"Terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik," kata Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Terlapor yang akrab disapa Ajudan Pribadi itu pun tidak merespon surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan berkali-kali.
Hingga akhirnya, kata dia, penyidik pun melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
"Penyidik melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Usai dinaikkan menjadi penyidikan, para anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ditangkap disebuah mobil yang berkendara disuatu jalan di Kota Makassar," ujarnya.
Atas ulahnya yang bersangkuta dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi.
Dalam proses penangkapan di Makassar, Sulawesi Selatan, Ajudan Pribadi juga dinilai kooperatif sampai akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Akbar ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3/2023).(firdausi/pojoksatu)




