POJOKSATU.id - Banyak masyarakat yang belum sadar kalau sejumlah pecahan Rupiah—baik kertas maupun logam—sebenarnya sudah tidak berlaku dan sudah resmi ditarik dari peredaran.
Meski sudah tidak berlaku, BI memberi waktu hingga 10 tahun untuk menukarkan uang yang dicabut, dan jangka waktunya berbeda-beda tergantung pecahannya.
Nah, yang sering jadi masalah, banyak orang baru tahu aturan ini setelah masa penukaran lewat. Sayang banget, kan? Karena begitu melewati batas waktu, uang lama itu langsung kehilangan nilai.
Aturan Penukaran Uang Rusak
BI menegaskan bahwa penukaran uang lusuh, cacat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, garis besarnya seperti ini:
Jika lebih dari separuh ukuran asli dan cirinya masih bisa dikenali, maka akan diganti sesuai nilai nominal.
Jika ukurannya sama atau kurang dari separuh, maka tidak bisa digantikan.
Karena itu, BI mengimbau masyarakat supaya rutin mengecek dompet, celengan, atau simpanan lama di rumah—siapa tahu masih ada uang lawas yang bisa ditukar sebelum kedaluwarsa.
Daftar Uang Rupiah yang Sudah Dicabut dan Batas Akhir Penukarannya
1. Jatuh Tempo Penukaran: 24 September 2028
(Berlaku khusus di Kantor Pusat BI Jakarta. Penukaran di kantor perwakilan sudah ditutup sejak 1998)
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ternyata Masuk Kategori ASN yang Tak Tercatat di UU, Kok Bisa? Ini Alasannya!
Rp100 TE 1984
Rp10.000 TE 1985
Rp5.000 TE 1986
Rp1.000 TE 1987
Rp500 TE 1988
2. Jatuh Tempo Penukaran: 14 November 2029
(Seri Dwikora & logam old series)
Uang Kertas Dwikora TE 1964:
Rp0,05
Rp0,10
Rp0,25
Rp0,50
Uang Logam:
Rp2 TE 1970
Rp10 TE 1971
Rp10 TE 1974
Rp10 TE 1979
3. Jatuh Tempo Penukaran: 29 Agustus 2031
(URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI & URK Cagar Alam & beberapa seri lainnya)
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970:
Rp10.000
Rp1.000
Rp20.000
Rp200
Rp2.000
Rp25.000
Rp250
Rp500
Rp5.000
Rp750
URK Seri Cagar Alam:
Rp100.000 TE 1974
Rp2.000 TE 1974
Rp5.000 TE 1974
Rp10.000 TE 1987
Rp200.000 TE 1987
URK Seri Save The Children TE 1990:
Rp10.000
Rp200.000
URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI TE 1990:
Rp125.000
Rp250.000
Rp750.000
4. Jatuh Tempo Penukaran: 30 Agustus 2032
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995:
Rp300.000 (Seri Demokrasi)
Rp850.000 (Seri Presiden RI)
5. Jatuh Tempo Penukaran: 1 Desember 2033
Rp500 TE 1991
Rp500 TE 1997
Rp1.000 TE 1993
6. Jatuh Tempo Penukaran: 31 Januari 2035
URK Seri For The Children Of The World TE 1999:
Rp150.000
Rp10.000
Jangan remehkan pecahan kecil atau seri peringatan—nilai nominalnya tetap bisa ditukar selama masa tenggatnya belum habis. Kadang, satu lembar yang terlupakan bisa menyelamatkan nilai ratusan ribu rupiah.
Jangan sampai uangmu kehilangan nilai hanya karena telat menukarkan, ya. Semoga bermanfaat! ***




