POJOKSATU.id, KARAWANG - Mobil pelat merah bernomor polisi T 1030 FF milik Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang kedapatan mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Selasa (17/01/2023).
Drs. H. Syarif Hidayatullah Kp, MM., Camat Pakisjaya, setelah selesai mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite, saat dikonfirmasi Pojoksatu dirinya menyampaikan bahwa tidak mengetahui aturan mobil pelat merah yang dikendarai oleh dirinya diperbolehkan atau tidak mengisi BBM Jenis Pertalite.
"Saya kan ngisi, kalau tahu tidak boleh kan nggak di isi, saya sendiri juga tidak tahu aturannya seperti apa dan jangan tanya ke saya," kata Drs. H. Syarif Hidayatullah Kp, MM. Senin (16/01) sore hari di lokasi SPBU tersebut.
Dia juga mengaku saat mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite ke mobil pelat merah yang sedang ia kendarai sebagai konsumen.
"Saya kan sebagai konsumen dan yang jelas saya sebagai konsumen kalau nggak boleh berarti saya nggak dilayani, saya kan dilayani berarti boleh gitu a," cetusnya.
Kemudian, di tempat terpisah, menanggapi hal itu, Toni Damanik salah satu Tokoh Masyarakat Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa jika memang ada peraturan yang mengatur boleh dan tidaknya mobil pelat merah atau mobil kendaraan operasional pemerintah mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite sebaiknya jangan di isi.
"Ya kalau ada peraturan yang tidak membolehkan plat merah atau mobil dinas pemerintah tidak boleh mengisi BBM bersubsidi, ya baiknya jangan dong. Pemerintah harus memberikan contoh lebih dulu dalam kedisiplinan dalam menjalankan peraturan," ungkapnya.
Sementara itu, Edi Djunaedy, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa menurutnya mobil pelat merah atau operasional pemerintah tidak boleh mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.
"Tidak boleh, mobil dinas sudah ada anggaran untuk pembelian BBM non subsidi, setiap kendaraan operasional Dinas pemerintah sudah ada anggaran untuk pengisian bbm non subsidi," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM Subsidi.
"Jadi kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi, BBM Subsidi bukan diperuntukan kendaraan dinas pemerintah," pungkasnya.(Yusup/Pojoksatu)




