POJOKSATU.id, JAKARTA -- Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal membuka kegiatan MTQ International di Tanah Laut, Kalsel. Cak Imin rencananya membuka MTQ itu Selasa siang (5/9).

Soal batalnya Cak Imin membuka MTQ Internasional ini, Sekretaris DPW PKB Kalsel Hormansyah mendengar kabar-kabar burung ada intimidasi ke panitia.

"Kabar-kabar burung juga ada tekanan, tapi untuk lebih jelasnya tanya aja panitia kenapa begitu," ujar Hormansyah, Selasa (5/9/2023).

Hormansyah menuturkan pihak panitia seolah-olah mengundurkan waktu kegiatan.

Baca Juga: Sudirman Sebut Anies Bukan Khianati AHY, Tapi Komitmen Kerjasama Belum Bertemu Momentum

Padahal Cak Imin diundang untuk membuka dan memberikan sambutan.

Dia membantah Cak Iman batal membuka acara tersebut karena akan diperiksa KPK. Hormansyah menegaskan informasi tersebut tidak benar.

"Salah banget, salah itu tidak ada. Saya pikir kalau ada yang mengatakan itu hoax aja itu," sebutnya.

Hormansyah juga mengatakan tidak ada sambutan atas kehadiran Cak Imin dari panitia. Bahkan Bupati Tanah Laut juga tidak menyambut kehadiran Cak Imin di Bandara.

Baca Juga: Analisa Rocky Gerung, Anies Baswedan Bakal Gagal Nyapres 2024 Gara-gara Cak Imin

Menurut PKB hal ini perlu dipertanyakan kenapa sampai Cak Imin gagal membuka acara MTQ.

“Dan tadi itu kan cuman wakil, saya nggak tau bupatinya di mana nggak nyambut," kata Hormansyah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi pemanggilan Cak Imin oleh KPK yang terkesan bernuansa politik.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin bukanlah politisasi hukum.

Pemerintah Indonesia berpendirian, hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan politik.

Baca Juga: Kisah Hadratussyaikh Hasyim Asy'ari Lawan Belanda dan Jepang, Jari Tangan Sampai Remuk Disiksa

Diketahui pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK ini dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

Kasus yang tengah diusut KPK ini terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja.

Menurut Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (5/9), pemanggilan Cak Imin sebatas permintaan keterangan biasa atas kasus itu. Tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, hanya saksi.***