POJOKSATU.id, MEDAN - Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda driver ojek online (ojol) pelaku cabul terhadap anak SMP, pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku melakukan aksinua itu saat membonceng korban dengan sepeda motor yang dibawanya.

"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban, DC, pada 25 Mei 2023," kata Kompol Fathir, Kamis (1/6/2023).

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP saat membonceng korban.

"Tindakan cabul yang dilakukan S dengan memegang paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S," jelasnya.

BACA JUGA: Tega Cabuli Anak Kelas 4 SD, Polrestabes Medan Amankan Pelaku yang Seorang Satpam

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol Fathir mengaakan bahwa pada dasarnya S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain.

"Artinya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama," sebutnya sembari menyampaikan bahwa keduanya sudah sering berkomunikasi melalui media chatting.

Saat ini pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali S melakukan aksinya tersebut.

"Terhadap tersangka S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Deli Serdang Amankan Pemuda di Hotel Batangkuis