POJOKSATU.id - Pada tahun 2024, pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya masih dalam proses.
Saat ini, usulan kenaikan UMK yang diajukan oleh buruh dan pengusaha sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan.
Pembahasan ini nantinya akan diajukan kepada pemerintah provinsi pada tanggal 30 November.
Perhitungan UMK didasarkan pada peraturan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Motor Listrik Makin Terjangkau!
Meskipun demikian, para buruh di Jawa Timur telah mencapai kesepakatan untuk mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen.
Usulan tersebut juga disampaikan oleh pekerja di Surabaya. M. Solikin sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya menyatakan, "Kalau usulan berasal dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen." Pernyataan ini dikonfirmasi di Surabaya pada hari Selasa, 21 November 2023.
Jika mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2023 yang mencapai Rp4.525.479,19, kenaikan sebesar 15 persen akan setara dengan Rp678.821,89. Dengan demikian, para pekerja mengusulkan agar UMK tahun 2024 mencapai Rp5.204.301,07.
Baca Juga: Demo Ribuan Buruh di Karawang Tuntut Kenaikan Upah
Solihin menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dipertimbangkan dengan memperhatikan berbagai faktor. Dia menyatakan, "Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi."
Solihin juga menyampaikan, "Jika pemerintah dapat menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin akan mempertimbangkan. Hingga saat ini, pemerintah belum mampu memberikan jaminan tersebut. Hal itu menjadi beban bagi kami."
Diproyeksikan bahwa dewan pengupahan Surabaya akan mengadakan pertemuan lagi dalam pekan ini untuk menyusun secara lebih rinci usulan tersebut.
Keputusan akhir mengenai nilai tersebut kemudian akan diambil oleh Dewan Pengupahan dan selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi.
Baca Juga: Orasi Depan Buruh di Tangerang, Ganjar Pranowo Akan Revisi Aturan Demi Kesejahteraan Buruh
Tanggapan dari kalangan pengusaha terhadap usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15 persen tersebut sudah mulai muncul.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Jawa Timur menganggap bahwa usulan tersebut cukup memberatkan.
Menurut APINDO, pemerintah seharusnya menetapkan nilai UMK dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
Johnson Simanjuntak, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur menyatakan, "Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," saat dikonfirmasi secara terpisah.
Para pengusaha menjelaskan bahwa nilai tersebut dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.***



