POJOKSATU.ID – Kasus intimidasi siswa SD Swasta Abdi Sukma di Medan, Sumatera Utara belum lama ini kian menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, salah seorang siswa SD berinisial MA mendapat perlakuan semena-mena dari wali murid.
Yang mana, dirinya dihukum belajar di lantai seorang diri lantaran belum membayar biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Usut punya usut, orang tua murid yang anakya dihukum guru ini ternyata merupakan pekerja tukang bangunan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Ardhi Ardhaz pada Sabtu (11/1/2025).
Dalam unggahannya, orang tua murid yang dihukum gurunya ini dikonfimrasi merupakan seorang tukang bangunan.
“Kamelia (Ibu korban) mengaku sudah memohon, apalagi dirinya saat itu sedang sakit. Suami Kamelia sendiri bekerja sebagai tukang bangunan,” jelas dikutip.
Berdasarkan informasi beredar, Kamelia yang tidak mampu bayar biaya pendidikan anaknya ini ternyata penerima bantuan pemerintah.
Yang mana, dirinya dikonfirmasi merupakan salah satu warga penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Baca Juga: Bambang Pacul Tak Hadir HUT PDIP di Jakarta Dengarkan Pidato Megawati, Alasannya Gara-gara Ini
Namun, dana yang seharusnya cair pada tahun lalu ini masih belum diterima Kamelia dari pihak sekolah.
Padahal, bantuan dari pemerintah itu rencananya digunakan Kamelia untuk membayar biaya pendidikan anaknya.
Seperti diketahui, biaya pendidikan anaknya ini telah tertunggak selama kurang lebih tiga bulan dari semester ganjil.
Yang mana, dana pendidikan anaknya di SD Swasta Abdi Sukma ini diketahui sebesar Rp60 per bulan.
“Kamelia mengungkapkan bahwa tunggakan SPP sebesar Rp180 ribu terjadi karena dana PIP tahun 2024 belum cair,” jelas dikutip Pojoksatu.id dari unggahan akun X milik @bambang314. ***



