POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya mentransformasi penerima bantuan sosial menjadi pelaku ekonomi yang produktif.

Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi mengenai pemberdayaan masyarakat melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Renjang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa (24/2/2026) ini menandai babak baru dalam pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Rela Menunggu Sejak Dini Hari demi Pembukaan Klaster 2 Mudik Gratis DKI Jakarta!

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran menteri kabinet, di antaranya:

Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Menteri Sosial

Ferry Juliantono – Menteri Koperasi

Yandri Susanto – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Budiman Sudjatmiko – Kepala BP Taskin

Ratu Rachmatuzakiyah – Bupati Serang

Selain jajaran menteri, hadir pula Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono untuk mengawal integrasi program ini.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster atau Tahap 2 Dibuka!

Melalui kerja sama ini, Kementerian Sosial menargetkan sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di seluruh Indonesia untuk bergabung menjadi anggota aktif Koperasi Desa Merah Putih.

Pola ini dirancang agar masyarakat tidak hanya bergantung pada jaring pengaman sosial, tetapi juga memiliki akses langsung ke ekosistem ekonomi kolektif.

Menteri Sosial menekankan bahwa penguatan koperasi desa merupakan jalur utama dalam strategi pemberdayaan.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Serang sendiri saat ini telah terbentuk delapan koperasi desa yang siap beroperasi sebagai percontohan.

Menteri Desa dan PDT menyoroti bahwa kerja sama ini didukung oleh optimalisasi pengelolaan Dana Desa yang lebih produktif melalui lembaga koperasi, di mana asetnya kelak akan memperkuat pendapatan desa.

Di sisi lain, BP Taskin berperan sebagai koordinator untuk memastikan program pangan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi berjalan serentak demi mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.***