POJOKSATU.ID - Lembaga peradilan Indonesia kembali tercoreng parah. Skandal suap bermiliar-miliar rupiah yang melibatkan tiga hakim pengadilan.
Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom telah menyeret kehormatan Mahkamah Agung ke titik terendah.
Ketiganya resmi divonis 11 tahun penjara setelah terbukti menerima uang haram demi memberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Skandal ini menegaskan betapa rapuhnya integritas aparat penegak hukum, bahkan di level yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2025.
Hakim Ketua Effendi dengan tegas menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah “mencoreng nama baik lembaga yudikatif.”
Ucapan itu bukan sekadar retorika, kasus ini menjadi bukti telanjang bahwa sebagian aparat pengadilan tidak hanya gagal menjaga marwah institusi.
Tetapi justru memperjualbelikan keadilan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Gus Yahya Bukan Pecat Gus Ipul, Digeser Ketua Bidang, Alasannya SK PCNU PWNU Banyak Tertahan
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” ujar Effendi, dikutip dari Kompas, 3 Desember 2025.
Ia menambahkan, para terdakwa melakukan tindakan memalukan ini meski pimpinan Mahkamah Agung.
Sudah berulang kali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh etika dan integritas.
Pukulan moral semakin keras ketika majelis hakim menegaskan bahwa tindak korupsi ini bukan dilakukan karena kebutuhan, melainkan keserakahan absolut.
“Ini bukan corruption by need, tetapi corruption by greed,” tegas Effendi.
Dalam perkara ini, Djuyamto terbukti menerima suap sekitar Rp 9,2 miliar, sementara dua hakim anggota lainnya, Agam dan Ali, masing-masing menerima Rp 6,4 miliar.
Total uang suap yang mengalir kepada lima aparat peradilan, termasuk dua pejabat lain yang terlibat dalam proses pengamanan perkara.
Mencapai angka mencengangkan, setara Rp 39-40 miliar atau sekitar 2 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Sekawan Limo 2 Gunung Klawih, Film Petualangan Baru yang Bikin Deg-degan Tapi Tetap Kocak
Lebih memalukan lagi, skema suap ini ternyata dirancang rapi oleh pihak korporasi melalui kuasa hukumnya, Ariyanto Bakri.
Yang menghubungi panitera Wahyu Gunawan untuk mencari “jalan belakang” agar perkara kliennya mendapat perlakuan istimewa.
Dari sinilah jaringan bobrok itu terhubung dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Hingga akhirnya membuahkan transaksi suap yang dilakukan dalam dua tahap.
Arif sendiri menerima Rp 14,7 miliar, sementara Wahyu mendapat Rp 2,3 miliar.
Organisasi peradilan seolah berubah menjadi pasar gelap di mana harga keadilan bisa dinegosiasikan.
Meski sebagian uang telah dikembalikan sebelum vonis dibacakan, hal itu tak menghapus fakta pahit.
Bahwa para penjaga hukum ini tega memperdagangkan kewenangan mereka.
Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman uang pengganti dan pidana tambahan akan disesuaikan dengan jumlah yang belum dikembalikan.
Kasus ini memperlihatkan wajah gelap lembaga peradilan yang selama ini dibanggakan sebagai tiang keadilan negara.
Justru ketika mereka mengadili perkara korupsi, tiga hakim itu melakukan korupsi yang sama.
Bahkan lebih terstruktur, lebih besar, dan lebih memalukan.
Baca Juga: Simulasi Usia dan Masa Penugasan Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Terbaru, Maksimal 56 Tahun
Skandal ini memunculkan kembali kritik keras bahwa reformasi peradilan tak pernah benar-benar berjalan.
Mau sampai kapan keadilan dijual kepada penawar tertinggi?
Masyarakat kini semakin kehilangan kepercayaan, dan luka ini akan lama sembuhnya.***




