POJOKSATU.ID - Tragedi kebakaran maut di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, kian membuka tabir kelalaian berlapis yang diduga selama ini dibiarkan.
Setelah 22 orang tewas terjebak asap dan api, polisi kini mulai mengarah pada kemungkinan adanya tersangka lain di luar Direktur Utama perusahaan.
Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi telah memeriksa pemilik gedung tempat kantor Terra Drone beroperasi.
Baca Juga: Banjir Sumatera 2025: Ketika Alam Berbicara, Sains Menjelaskan, dan Islam Mengingatkan
Pemeriksaan tersebut menjadi sinyal bahwa tanggung jawab hukum tak berhenti pada satu pihak.
Melainkan berpotensi merembet ke pemilik aset yang seharusnya memastikan bangunan aman digunakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut pemeriksaan pemilik gedung dilakukan pada Sabtu 13 Desember 2025.
Baca Juga: Krisis Sampah Ciputat Memuncak! Warga Terpaksa Angkut Sampah Sendiri
Fokus penyidik bukan sekadar administratif, melainkan menyasar aspek krusial yang selama ini luput dari pengawasan.
Penyidik mendalami status kepemilikan gedung, keabsahan izin mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi, hingga sejauh mana pemilik gedung mengetahui aktivitas penyewa.
Tak hanya itu, polisi juga menelusuri apakah ada upaya pengawasan, pencegahan risiko, serta tindakan yang diambil setelah potensi bahaya diketahui.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Surabaya yang Wajib Dicoba Saat Liburan Akhir Tahun
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana sebuah gedung berlantai enam, yang menyimpan material berbahaya seperti baterai lithium polymer (LiPo).
Bahkan bisa beroperasi tanpa sistem proteksi kebakaran yang memadai? Minimnya jalur evakuasi dan tidak adanya sistem dini menjadi faktor yang diduga memperparah tragedi.
Roby menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Namun, ia menyebut aparat masih menguatkan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih jauh.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa lingkar tanggung jawab dalam kasus ini bisa lebih luas dari yang selama ini diketahui publik.
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Ajak Makom Albab Perkuat Dakwah Ahlussunnah
Hingga kini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk karyawan yang selamat dari kobaran api.
Keterangan para saksi dinilai krusial untuk mengungkap standar keselamatan kerja diabaikan, serta siapa saja pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kondisi gedung.
Sebelumnya, pemilik gedung sempat dikabarkan berada di luar negeri. Informasi tersebut sempat memicu spekulasi publik soal lambannya proses penyidikan.
Baca Juga: TPG TW 3 dan 4 Kapan Cair? Ini Update Terbaru, Proses Pencairan, dan Saran bagi Guru di Akhir 2025
Polisi menyebut pihak manajemen gedung diduga melanggar aturan karena membiarkan penyimpanan barang-barang mudah terbakar jumlah besar tanpa pengamanan yang sesuai.
Kebakaran pada Selasa 9 Desember 2025 siang itu bermula dari ruang inventaris lantai satu.
Baterai LiPo yang sudah rusak ditumpuk bersama baterai lain yang masih laik pakai.
Baca Juga: Rentetan Kekerasan Debt Collector Membara! DPR Tekan OJK Cabut Regulasi yang Dianggap Berbahaya
Saat tumpukan itu jatuh, percikan api muncul dan dengan cepat menyambar material lain, memicu kebakaran besar yang menjalar ke seluruh gedung.
Sebanyak 22 korban tewas karena tidak mampu menyelamatkan diri.
Asap tebal memenuhi gedung, sementara jalur evakuasi yang minim membuat para korban terjebak di lantai atas.
Tragedi ini menegaskan betapa fatalnya kelalaian struktural dan lemahnya pengawasan keselamatan bangunan di kawasan perkotaan.
Kini, publik menanti apakah proses hukum akan benar-benar menyentuh semua pihak yang terlibat, atau kembali berhenti di level manajemen operasional semata.
Tragedi Terra Drone menjadi pengingat pahit bahwa satu kelalaian bisa berujung pada hilangnya puluhan nyawa.***




