Bripka Ricky Rizal dan Om Kuat Susul Juragan Sambo, Banding Ditolak juga


POJOKSATU.id - 2 anak buah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Om Kuat Ma'ruf menyusul juragannya yang upaya bandingnya sama-sama ditolak Pengadilan Negeri DKI Jakarta, pada Rabu 12 April 2023.

Dalam sidang banding tersebut, PT DKI Jakarta menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal sebelumnya dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Sedangkan om Kuat divonis 15 tahun penjara.

Dalam sidang banding tersebut, Majelis Hakim menguatkan 2 vonis terhadap Ricky Rizal dan om Kuat.

Yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 untuk Bripka Ricky Rizal.

Dan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 untuk Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: 6 Alasan Hakim Tetap Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati, yang Terakhir Paling Njengkelin

Selain menguatkan vonis keduanya, Majelis Hakim juga memperintahkan keduanya tetap ditahan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim membacakan putusan banding.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada juragan Ricky dan om Kuat, Ferdy Sambo.

Dalam sidang banding Sambo itu, suami Putri Candrawathi tersebut tetap divonis hukuman mati.

"Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA: Tetap Divonis Mati Meski Sudah Ajukan Banding, Begini Nasib Ferdy Sambo

Menurut Hakim, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Atas putusan banding tersebut, Sambo tetap dihukum dengan pidana mati.

"Menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," ujarnya.

Editor: Guruh