POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri Bripda Haris Sitanggang atau HS ternyata meminjam uang hampir Rp1 miliar dari bank dan perorangan.

Bripda HS atau Haris Sitanggang ternyata anggota polisi yang memang kerap melakukan pelanggaran di institusi Polri.

Haris Sitanggang bahkan kerap diberikan hukuman oleh atasannya, namun hukuman tersebut tak pernah membuat jera anggota polisi muda itu.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (10/2/2023) mengatakan, Bripda HS tengah terlilit utang hingga hampir satu miliar rupiah.

"Hutang HS itu mencapai Rp900 juta," kata Kombes Aswin.

Baca Juga :

Sosok Bripda Haris Sitanggang Asal Medan yang Coreng Pasukan Elit Polri Densus 88

Menurut Aswin, dari hasil pemeriksaan, utang Rp900 juta itu merupakan uang yang dipinjam dari bank dan perorangan.

Akan tetapi Aswin tak merinci secara detail identitas pihak yang meminjamkan uang kepada HS.

"Pelaku pinjam ke bank dan perorangan," ujarnya.

Kombes Asnawi juga tak merinci detail utang sebesar Rp900 juta itu diperuntukkan untuk pelaku untuk apa.

Namun dari hasil pemeriksaan, pelaku pernah terlibat dalam kasus judi online sehingga uang Rp900 juta itu diduga untuk berjudi.

"Pernah terlibat judi online. Bahkan pelaku memiliki banyak hutang kepada orang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, keluarga korban sopir Grabcar di Depok tak puas atas pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 bernama Bripda HS.

Pasalnya keluarga korban sopir grabcar menilai pasal yang dijerat terhadap pelaku anggota Densus terlalu ringan.

"Keluarga keberatan dengan pasal ringan yang disangkakan kepada pelaku. Keluarga meminta agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 339 KUHP," kata Pengacara Keluarga Korban, Jundri R Berutu saat dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (10/2/2023).

Selain dihukum berat, kata Jundri, pihak keluarga juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar pelaku Bripda HS segera disidang untuk segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Keluarga mendesak agar pelaku segera diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," tegas Jindri.

Seperti diketahui, Bripda HS, pelaku yang diduga merupakan pembunuhan sopir Grabcar bernama Sony Rizal Taihitu (59) ternyata adalah anggota Densus 88 yang bertugas di Depok, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, identitas pelaku HS terungkap usai barang bukti milik pelaku tertinggal di dalam mobil korban.

Barang bukti tersebut berupa pisau, dompet yang berisi kartu anggota, dan tas ransel.(firdausi/pojoksatu)