POJOKSATU.id, JAKARTA - Besuk David Ozora, Kajati DKI Jakarta Pastikan Kondisi Korban akan Jadi Bahan Pertimbangan Tuntutan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani membesuk David Ozora yang dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
David Ozora adalah korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.
Kedatangan Reda untuk membesuk David bermaksud melihat langsung kondisi David akibat dianiaya pada 20 Februari 2023 lalu.
"Tujuan kami ke sini untuk mengecek kondisi korban penganiayaan yang dilakukan tersangka M dan kawan-kawan. Kami ingin melihat kondisinya sudah sejauh apa," kata Reda.
Kedatangan Reda turut didampingi Wakajati DKI Jakarta Zet Tadung Allo.
BACA: Berkas Perkara Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Diterima Kejaksaan, Agnes Disidang Duluan
Reda Manthovani mengatakan, kondisi David Ozora sudah berangsur membaik.
Dalam kesempatan itu, Reda menegaskan apa yang dialami David sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat.
"Alhamdulillah kondisinya sudah membaik. Saturasi pernapasan sudah baik, tensi udah normal. Tapi tetap itu penganiayaan berat," ungkapnya.
Saat melihat langsung kondisi David, Reda memastikan kondisi korban akan jadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
BACA: Tak Terima Dituduh Sebagai Pembisik Penganiayaan David, Amanda ‘APA’ Polisikan Mario Dandy, Shane, dan Agnes
Reda juga menyatakan Kejati DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari para tersangka.
"Nanti dari kondisi David ini jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan," jelasnya.
"Nah, ini setelah kami lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung," terang dia.
Atas pertimbangan itu, Reda menyebut kondisi David akan menjadi bahan restitusi dalam tuntutan jaksa saat persidangan terdakwa nanti.
BACA: Mario Dandy Cs Dilaporkan Amanda ‘APA’, Pengacara Mario Meradang dan Kirim Ancaman
"Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan," pungkasnya.
Itulah informasi besuk David Ozora, Kajati DKI Jakarta pastikan kondisi korban akan jadi bahan pertimbangan tuntutan. (Fandi/Pojoksatu)




