POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hingga hari ini, berkas tersebut masih diteliti jaksa.

Berkas itu diketahui telah diserahkan pekan lalu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Masih tahap penelitian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa tersebut.

Pihaknya memastikan akan melengkapi berkas perkara itu sesegera mungkin bila terdapat kekurangan nantinya.

Kecuali Shane Lukas, Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan Agnes di Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya

"JPU (jaksa penuntut umum) akan mempelajari secara formil dan materiil yang sudah dilimpahkan dari penyidik. Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari penyidikan," ujarnya.

Untuk diketahui, David Ozora Latumahina (17) dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo disorot publik atas peristiwa keji itu.

Menurut pengakuannya, Mario emosi karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, Agnes Gracia (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Agnes Gracia Disidang 29 Maret, Seperti Ini Nanti Jalannya Sidang dan Aturannya

Dalam perkembangannya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario naik pitam dan memutuskan menganiaya korban hingga koma.

Atas penganiayaan itu, Mario dan Shane ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara Agnes pacar Mario berstatus sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Pengacara Bongkar Riwayat Percakapan WA, Agnes Sering Kirim Foto Koleksi Pribadinya ke David

Dalam perkara ini, terdapat pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sementara tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. (Fandi)