POJOKSATU.id, JAKARTA – Anastasia Pretya Amanda alias APA melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Amanda hanya mempolisikan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).
Kuasa Hukum Amanda Enita Edyalaksmita menjelaskan alasan kliennya tidak turut melaporkan Shane Lukas (19) dalam perkara ini
“Jadi yang kami lihat di situ, sebenarnya AGH dan MDS melalui kuasa hukumnya berkoar-koar melalui media. Mereka ini menyudutkan bahwa seolah-olah Amanda sudah terbukti sebagai pembisik atas penganiayaan David,” ujar Enita di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).
Alasan Enita melaporkan Mario dan AG karena kliennya merasa keberatan atas pernyataan keduanya. Keduanya dinilai menyudutkan Amanda karena menuding sebagai pihak yang membisiki Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
BACA : Amanda Penuhi Panggilan Penyidik Soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy
“Kuasa hukum keduanya bilang ini kan berdasarkan BAP klien. Kan enggak bisa gitu, kalau BAP-nya bohong gimana?,” sambungnya.
Enita juga menjelaskan alasan Amanda tidak melaporkan Shane Lukas. Menurutnya, teman Mario Dandy itu maupun kuasa hukumnya, belum pernah mengeluarkan satu pernyataan pun perihal Amanda sebagai pembisik dalam peristiwa penganiayaan David.
“Jadi untuk Shane Lukas tidak. Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blowup di media dan berbicara mengenai Amanda sebagai pembisik. Tidak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan Amanda teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah. (fandi/pojoksatu)