POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa anak, AG (15), dipercepat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, persidangan harus dilakukan maraton mengingat masa penahanan AG yang singkat yakni hanya 10 hari. Untuk itu, sidang saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengatakan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada besok Selasa (4/4/2023).

"Untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau pelaku lain, besok kami juga menghadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas sekaligus sebagai saksi dalam persidangan," kata Reza di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Reza menambahkan, Mario dan Shane dihadirkan dalam waktu yang bersamaan lantaran waktu untuk sidang terdakwa anak AG yang mepet.

BACA : Usai Tolak Eksepsi Agnes, Jaksa Hadirkan Lima Saksi Ini di Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Keduanya direncanakan akan dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihak Kejari Jakarta Selatan belum mengetahui teknis lebih lanjut dikarenakan JPU masih menyusun perihal agenda sidang besok.

"Terkait dengan Mario dan Shane, kami jadwalkan offline, bukan online. Untuk masalah siapa yang datang lebih dulu, nanti kami lakukan teknis dahulu. Kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," ungkap Reza.

Selain Mario dan Shane, JPU juga menghadirkan belasan saksi termasuk ahli untuk sidang besok. Sehingga total ada 15 saksi yang dihadirkan dan kemungkinan sidang tersebut akan berlangsung hingga malam hari.

"Akan ada 10 saksi dan empat saksi ahli pada persidangan besok. Jadi agendanya akan sangat padat karena PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu," tutup Reza. (fandi/pojoksatu)