POJOKSATU.ID- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang.

Kelengkapan berkas perkara tersebut dilakukan usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.

"Pelengkapan berkas sedang dipercepat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: Menjelang Puncak Haji 2024, PPIH Mulai Melakukan Persiapan : Fisik dan Tenaga Bakal Terkuras Saat Armuzna

Setelah berkas lengkap, lanjut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu tu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Selain Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Juga Dipanggil Penyidik KPK, Ini Kasusnya

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa 14 Mei 2024.

Lebih lanjut Hakim Estiono mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tandasnya.***