POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo pacar Agnes Gracia ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas dilimpahkan usai penyidik kembali melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya sudah dilimpahkan kembali berkas perkara (MDS) ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Kombes Trunoyudo belum membeberkan lengkap tidaknya berkas perkara tersangka MDS tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan.
"Kita tunggu ya lengkap apa tidaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20)
Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (firdausi/pojoksatu)




