POJOKSATU.ID - Berkas perkara kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal ini dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (30/8/2023) kemarin.

"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Tantangan 20 Soal Pilihan Ganda Mapel Fisika Untuk Menguji Siswa SMA Kelas 11, Siapa Berani Coba

Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ yang menangani kasus itu tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II. Setelah pelimpahan tahap II tersebut, tersangka Rihana dan Rihani akan segera disidangkan oleh pihak Kejaksaan.

"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Baca Juga: 535 WNA Ajukan Permohonan Izin Tinggal di Imigrasi Serang

Tak hanya itu, dua saudara kembar itu juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran yakni berjumlah 18 laporan polisi.

Rihana dan Rihani bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. ***