POJOKSATU.id, JAKARTA - Larangan buka puasa bersama alias bukber saat bulan Ramadan 1444 Hijiriah atau tahun 2023 hanya berlaku untuk para pejabat negara.

Dengan demikian pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan bukber dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Dja mengatakan, hal tersebut lantaran pemerintah telah mencabut aturan PPKM pada 30 Desember 2022 lalu.

"Boleh (buka bersama) masyarakat tidak ada larangankan PPKM sudah dicabut," kata Siti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Kendati begitu, Siti mengimbau kepada para pejabat negara untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Siti memastikan hal tersebut hanya berlaku untuk para pejabat negara.

"Ini imbauan dari Sekretariat Kabinet, ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih," ujarnya.

Kemenkes mengimbau kepada para pejabat untuk mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan hal tersebut upaya pemerintah untuk memutus penularan Covid-19.

"Larangan buka puasa bersama untuk ASN sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian agar upaya menuju ke endemi segera tercapai," tuturnya. (Mufit/Pojoksatu)