POJOKSATU.id - Viral di media sosial, cerita pilu Nadia (22) dan anaknya yang baru berusia satu tahun mencuri perhatian publik.
Keduanya diduga disekap selama dua bulan di sebuah ruangan kecil milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).
Kasus ini memicu reaksi luas, termasuk dari aparat kepolisian dan pengacara, hingga seorang manajer perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Nadia dan anaknya dapat tersenyum kembali setelah hampir dua bulan disekap di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kejadian ini bermula saat suaminya dituduh mencuri minyak solar perusahaan.
"Saya dan suami serta anak pertama kami merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian diterima bekerja sebagai sopir dump truck di PT PMM di Bakam," ungkap Nadia sambil mengelus kepala anaknya.
Namun, setelah baru satu bulan bekerja, suaminya dituduh mencuri solar, dan sejak itu ia menghilang tanpa jejak.
Pihak perusahaan mendatangi tempat tinggal Nadia dan membawa dirinya serta anaknya ke ruangan kecil yang mereka sebut sebagai bekas kantor admin.
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa ke ruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang, kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," lanjut Nadia.
Ruangan berukuran 2x2 meter itu tidak layak huni.
"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan.
Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau kasih susu buat anak saya. Kalau dari pihak perusahaan, tidak peduli sama sekali," kata Nadia.
Baca Juga: Ucapkan Permintaan Maaf kepada Gus Miftah, Sudjiwo Tedjo Malah Ditertawakan Netizen, Kenapa?
Setelah hampir kehilangan harapan, dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, datang menyelamatkan Nadia dan melaporkan kasus ini ke Polres Bangka.
"Terima kasih pokoknya sama pak polisi, pak Kapolda, pak Kapolres, pak Kapolsek yang sudah menyelamatkan kami, padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu sampai kapan kami disekap," ujarnya.
Kini, keselamatan dan kesehatan Nadia serta anaknya dijamin oleh Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.
"Keadilan harus dijunjung tinggi. Kami akan menyelesaikan penyidikan hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan," tegas Irjen Hendro.
Sebelumnya, perwakilan PT PMM, Tian Teralandu, membantah tuduhan penyekapan.
"Ruangan itu bukan kandang anjing, melainkan bekas kantor admin pembayaran yang tidak digunakan lagi. Mereka bebas keluar masuk," klaimnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi yang diungkapkan Nadia.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka menegaskan, seorang manajer PT PMM berinisial AM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan.
Proses hukum dipastikan berjalan transparan, memberikan keadilan kepada korban.***




