POJOKSATU.id, SUMUT - Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pengendar sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tersangka bernama Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Tanjungrejo, Kota Medan. Dari tangan tersangka diamankan sabu sebanyak 27 Kg.

"Dari tangan tersangka Lukmana (25) warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Tanjungrejo, Medan, disita barang bukti sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/5/2023).

Diterangkan Kabid Humas, tersangka Lukmana ditangkap atas laporan dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova plat BL-11xx-ZH, pada Rabu (10/5/2023).

"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai. Berdasarkan penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan mobil yang dikendarai tersangka Lukmana," terangnya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua karung goni berisi sabu sebanyak 27 bungkus. Kemudian mengamankan tersangka Lukmana.

"Saat diinterogasi tersangka Lukmana mengakui barang bukti itu miliknya. Sabu didapatnya dari seseorang dimana nantinya akan menjemput barang bukti itu di rumahnya," ungkapnya terhadap tersangka sudah diamankan.

"Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang bekerja sama dengan tersangka Lukmana," pungkasnya. (*/TIK/pojoksatu)