POJOKSATU.ID- Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pecatan polisi karena membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.
Baca Juga: GURU KOMPROMI dengan AI, Jadikan Asisten Pengajar, DOWNLOAD DI SINI Buku Pegangan AI untuk Guru
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Kombes Nandang seperti dikutip, Senin (21/7/2025).
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***



