POJOKSATU.ID – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini menjalani perawatan di RSUD Bandung Kiwari.

Informasi mengenai kondisi kesehatan Erwin dibenarkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Kamis (11/12).

Namun hingga kini, Farhan mengaku masih menunggu laporan medis resmi terkait alasan perawatan wakilnya tersebut.

Baca Juga: TPG Bulanan 2026 Bukan Sekadar Wacana, Pemerintah Mulai Siapkan Mekanisme Baru! Validasi Awal Tahun Jadi Penentu Utama

Farhan menegaskan bahwa ia tidak ingin berspekulasi mengenai kondisi medis Erwin, terutama karena status hukumnya yang kini telah menjadi tersangka.

“Saya belum berani menyampaikan apa pun karena bukan ahli medis. Selain itu, ini berimplikasi terhadap status hukum beliau,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya belum bisa menjenguk Erwin secara langsung karena harus melalui izin resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung.

Baca Juga: Terkuak! Kerugian Kerusuhan Matel Kalibata Tembus Rp 273 Juta dalam 1 Malam

“Jangan sampai kehadiran saya justru menimbulkan prasangka,” katanya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Farhan menyebut Erwin memang jarang terlihat mengikuti kegiatan pemerintahan.

Ia terakhir kali bertemu Erwin saat wakilnya tersebut akan berangkat umrah.

Baca Juga: Single Salary ASN Bukan Janji Kenaikan Gaji, KemenPANRB Tegaskan Masih Tahap Pembahasan

Setelah itu, Erwin dikabarkan absen dari berbagai agenda resmi hingga penetapan status tersangka diumumkan penyidik.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bandung memastikan proses hukum terhadap Erwin masih terus berjalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah, sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ikhsan.

Baca Juga: Rencana TPG Bulanan Tahun 2026 Diungkap Pemerintah, Admin Info GTK Beri Peringatan! Perubahan Data Guru Kini Semakin Dibatasi, Cek Profil Anda

Meski demikian, penahanan terhadap Erwin belum bisa dilakukan karena ada prosedur khusus yang harus dijalankan.

Ridha menjelaskan bahwa penahanan kepala daerah atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Artinya, meskipun status tersangka telah ditetapkan, Erwin belum bisa ditahan sebelum persetujuan itu turun.

Baca Juga: Guru, Nakes, atau IT? Ini Formasi CPNS 2026 yang Diprediksi Paling Ketat Saingannya

Situasi ini membuat publik bertanya-tanya, terutama setelah kabar bahwa Erwin sedang dirawat di RSUD Bandung Kiwari muncul tak lama setelah pengumuman status tersangkanya.

Meski pihak Kejari tidak menyinggung alasan medis, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah kondisi kesehatan Erwin memang menurun atau merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Farhan menegaskan bahwa pemerintah kota tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa.

Baca Juga: CPNS 2026 Diutamakan Untuk FRESH GRADUATE! Ini Pernyataan Resmi Menpan-RB dan Sektor Yang Bisa Diisi

Ia berharap proses hukum berjalan lancar tanpa drama yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung menjadi sorotan besar, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Kasus ini juga memunculkan diskusi mengenai etika dan tanggung jawab pejabat daerah, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan integritas birokrasi.

Kini, publik menunggu dua hal: laporan medis resmi kondisi Erwin dan keputusan Mendagri terkait penahanan.

Dengan status hukum yang bergulir dan kondisi kesehatan yang masih tanda tanya, perjalanan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian warga Bandung.***