POJOKSATU.id, JAKARTA- Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Pemeriksaan Edward Omar dengan statusnya sebagai saksi dan juga untuk mengklarifikasi apa yang dilaporkannya itu.

"Akan kita undang ya Wamenkumham untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara yang dilaporkan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (28/4/2023).

Jenderal bintang satu ini belum membeberkan kapan pemeriksaan pelapor. Namun, kata dia, hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua IPW.

"Beliau (Wamenkumham) statusnya saksi. Kita mau mempelajari kasusnya termasuk mengumpulkan bukti," ujarnya.

Namun saat ditanya, apakah juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Ketua IPW, jenderal bintang satu ini juga belum membeberkannya.

"Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan (semuanya)," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan IPW ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Laporan Yogi itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)