POJOKSATU.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) memberikan sejumlah masukan langsung kepada Komite Percepatan Reformasi Polri.

Diantaranya banyaknya media yang kena serangan siber gegara memberitakan kasus yang menyangkut kepolisian.

Masukan AMSI itu disampaikan dalam audiensi di Gedung Sekretariat Negara, Rabu 26 November 2025.

Audiensi juga diikuti jajaran pengurus nasional AMSI.

Baca Juga: Numerasi Buruk, Peluang Kerja Makin Sempit! Ancaman Krisis SDM di Indonesia Jika Pendidikan Dasar Tidak Dibenahi

Di antaranya Darojatun (Pemred Merdeka.com), Andi Muhyiddin (Pemred Republika), Fathan Qorib (Pemred Hukumonline) serta Elin Kristanti (Direktur Eksekutif AMSI).

Sementara dari Komite Percepatan Reformasi Polri, hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz dan Ahmad Dofiri.

Banyaknya serangan siber DDoS atau Distributed Denial of Service dinilai menjadi ancaman yang cukup serius terkait kebebasan pers.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika mengungkap, adanya serangan siber kepada media ini didapat berdasarkan riset tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Banjir Sumatra Meluas, Kementan Amran Sulaiman Kirim 32 Ribu Ton Beras dan 6.300 Ton Minyak Goreng

Dalam riset tersebut, dari 7 media yang menjadi responden, 4 media di antaranya mengalami serangan siber saat memberitakan kasus terkait kepolisian.

Akibat serangan DDoS tersebut, situs media tidak dapat diakses sekaligus menyebabkan biaya server membengkak.

"Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi," kata Wahyu.

Keselamatan jurnalis juga menjadi poin masukan AMSI ke Komite Percepatan Reformasi Polri.

Berdasarkan riset kolaboratif AMSI dengan Populix dan Yayasan TIFA terkait "Keselamatan Jurnalis di Era Digital" pada 2024, menunjukkan ancaman terhadap jurnalis hadir dalam dua bentuk yang sama-sama berbahaya.

Yaitu kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis.

AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman dan publik tetap mendapatkan hak atas informasi

Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, Wenseslaus Manggut menyebut, pihaknya adalah bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis.

Baca Juga: PSI Pasang Badan! Jokowi Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP, Jangan Putar Fakta! Kok Kaya Membela Banget?

Dia menyebutkan, banyak jurnalis di berbagai daerah mengalami ancaman saat menjalankan tugas kejurnalistikannya.

Banyak polisi di luar Jakarta tidak paham bahwa kasus pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik mekanisme di Dewan Pers.

Menurutnya, dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah.

"Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut," ujar Wenseslaus.

Baca Juga: Bukan Gara-gara Cuaca Saja, Ini Deretan 7 Perusahaan yang Disebut Jadi Dalang Banjir Tapanuli

AMSI juga memberikan masukan terkait tindakan pelabelan hoaks oleh polisi pada berita media mainstream,

AMSI berpendapat, pemberian label hoaks pada konten media mainstream oleh aparat adalah praktik yang dilarang.

Setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers.

Apalagi, pelabelan hoaks sering diikuti intimidasi, permintaan tak resmi untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum, padahal produk jurnalistik dilindungi UU Pers.

Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara, serta berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media.

Di hadapan para anggota Komite, AMSI juga mengapresiasi Polri karena selama ini tetap menghormati dan merujuk pada UU Pers dalam banyak kasus yang melibatkan media.

Hal tersebut penting untuk diperkuat dan dijadikan standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.

AMSI juga mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers.

Termasuk memastikan setiap jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi dan setiap media dapat membela hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, independen dan dapat dipercaya.

Baca Juga: Viral! Dana Atlet Difabel Dikuras! Rp 7,1 M Ludes untuk Kampanye dan Mobil Mewah, Publik Murka!

Sementara, Badrodin menekankan bahwa audiensi dengan kalangan pers diharapkan bisa menampung rekomendasi terhadap reformasi Polri karena media/pers adalah pihak yang paling sering terlibat dengan Polri.

"Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi," ujar mantan Kapolri itu.***