POJOKSATU.ID - Banyaknya sejumlah kasus yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum yang bermasalah membuat tak sedikit perkara yang berjalan sambil lalu.
Untuk itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta lebih serius dalam mengawasi dan menindak penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang aktif dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Salah satu kasus viral dan menjadi sorotan yaitu kasus pembunuhan berantai yakni Serial Killer 'Wowon Cs di Bekasi'. Kasus yang sudah masuk persidangan itu kembali menuai sorotan akibat ulah dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Pengolahan Air dan Water Treatment di Taman Sepatan Grande: Menyajikan Kualitas Air yang Prima
Bagaimana tidak, persidangan dengan tiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulloh, dan Dede Solihudin sudah lima kali tertunda saat agenda pembacaaan tuntutan.
Alasannya pun terbilang konyol, sebab jaksa menyatakan belum merampungkan bekas penuntutan. Akibatnya, majelis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi itu ditunda hingga 2 Oktober 2023.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra meminta Jamwas untuk turun tangan. Kehadiran pengawas internal kejaksaan itu dapat memastikan penyebab terjadinya hambatan penyusunan tuntutan.
Baca Juga: Cara Pembelian e Materai, Pembubuhan dan Kendala Pasang, Cek Agar Tidak Gagal Lengkapi Dokumen PPPK 2023
"Jaksa Pengawas diperlukan untuk memastikan letak hambatan tuntutan ini di mana? dan kenapa sampai 5 kali penundaan sidang masih belum selesai," ujar Azmi, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, peran aktif Jamwas tak hanya soal memastikan hambatan perkara yang terjadi bisa berjalan sesuai prosedur. Tetapi, Jamwas bisa menjadi pengawas internal untuk menilai kinerja para jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Kehadiran Jamwas penting untuk diambil langkah penanganan termasuk sanksi dalam hal penilaian kinerja," paparnya.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Korban Perundungan siswa SMP Cilacap, Tulang Patah dan Leher Pakai Alat Bantu
Menurut Azmi, apabila Jamwas aktif menindak para oknum jaksa yang bermasalah, tak akan ada hambatan seperti dalam persidangan kasus pembunuhan Wowon Cs.
"Saya yakin kalau Jamwas turun pada persidangan Minggu depan pasti tuntutan jaksa sudah selesai," sambung Azmi.
Sebagai catatan, kasus oknum jaksa yang menuai sorotan sebelumnya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin yang menuai sorotan atas pertanggungjawabannya di LHKPN.
Baca Juga: Pengurus Gekrafs DPC Karawang Dilantik untuk Wujudkan Kota Kreatif
Bayangkan, jaksa senior itu belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun sejak 2020.
Setelah disorot publik, barulah Sarjono melakukan kewajibannya sebagai pejabat negara dengan memperbarui LHKPN-nya periode 2021 dan 2022.
Selain itu, Sarjono Turin juga jadi perbincangan netizen lantaran menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama dalam konten makan babi dengan mengucap bismillah. Terkini, Lina Lutfiawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Tunggu Polri, Bendum Nasdem Tak Mau Spekulasi Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan
Kemudian, Sarjono Turin disebut pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan dalam kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan pada 2022 silam. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan.
Alhasil, orangtua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hal itulah yang menurut Azmi menilai peran aktif Jamwas untuk mengawasi oknum-oknum yang bermasalah.
"Sudah jadi tanggung jawab dan fungsi Jamwas untuk mengawasi," tutup Azmi. ***



