POJOKSATU.id, Kota Bandung - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat untuk membahas tiga agenda utama.
Agenda pertama adalah pembahasan surat gubernur mengenai usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas pada semester II Tahun 2024.
Kedua Ranperda tersebut mencakup Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Rencana Umum Energi Daerah 2018-2050.
Agenda kedua adalah pembahasan rencana kerja DPRD Provinsi Jawa Barat untuk tahun sidang 2024-2025.
Sedangkan agenda ketiga meliputi diskusi hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Panitia Khusus (Pansus) V mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik serta Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru’yat, mengungkapkan bahwa rapat ini fokus pada tiga agenda penting, termasuk pembahasan Ranperda yang akan masuk jadwal pembahasan di semester II 2024.
“Usulan Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut dan mendalam oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang baru,” jelas Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Kamis (15/8/2024).
Pada tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jawa Barat Muhammad Sidkon Djampi melaporkan hasil kerja Pansus IV terkait Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025 - 2045 perlu perpanjangan waktu pembahasan kembali sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Kongres PAN Karpet Merah Untuk Jokowi, Benarkah Ketum PAN Terancam ?
“Saya ingin minta diperpanjang sampai ke rapat paripurna 30 Agustus 2024 nanti. Insyaallah di 30 Agustus 2024 kami sudah siap. Kami masih perlu rapat pleno untuk mencapai kesepakatan bersama dengan jajaran Pansus IV lainnya,” kata Muhammad Sidkon Djampi.
Selanjutnya, Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Asep Suherman memberitahukan bahwa ada dua Perda yang akan disahkan pada rapat paripurna tanggal 30 Agustus 2024.
Perda tersebut terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, menyampaikan mengenai rencana kerja DPRD Jawa Barat tahun sidang 2024-2025.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan rencana kerja tersebut akan disesuaikan dengan jadwal yang akan ditetapkan.
“Rapat DPRD meliputi rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsolidasi pimpinan, dan rapat alat kelengkapan DPRD, yang akan disesuaikan dengan jadwal setelah penetapan anggota baru,” katanya.***




