POJOKSATU.ID- Tersangka kasus penipuan jual beli iPhone, Pungky Marsyaviani Sabieq akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini.
Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, perkara bernomor 888/Pid.B/2023/PN Tng akan disidangkan siang ini.
"Agenda putusan di Ruang Sidang 8," tulis SIPP PN Tangerang dikutip, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: LRT Jabodebek Resmi Beroperasi: Era Baru Mobilitas Jakarta dengan Layanan Terintegrasi dan Non Tunai
Pungky Marsyaviani Sabieq sendiri dituntut 6 bulan dalam persidangan 15 Agustus 2023 lalu. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Pungky atas pemesanan iPhone dan produk Apple lainnya 146 oleh pelapor bernama Siti Fatiha Rayta dianggap nihil.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam kasus ini karena perbuatan Pungky telah merugikan saksi pelapor Siti Fatiha Rayta. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan masih memiliki anak kecil.
Baca Juga: Mengatasi Perilaku People Pleaser dalam Era Keterhubungan Sosial
"Bahwa perbuatan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq telah mengakibatkan saksi Siti Fatiha Rayta mengalami kerugian sebesar Rp. 2.103.700.000. Sementara hal yang meringankan, bahwa Terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan memiliki bayi yang masih kecil," kata jaksa melanjutkan. ***



